Minggu, Mei 12, 2024
BerandaBisnisHarga Emas Antam Tembus Rp1,345 Juta per Gram, Alami Peningkatan

Harga Emas Antam Tembus Rp1,345 Juta per Gram, Alami Peningkatan

- Advertisement -

Harga Emas Antam Melesat, Sentuh Rp1,345 Juta per Gram

Pada perdagangan Jumat, harga emas batangan Antam kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Di tengah ketidakpastian pasar global, nilai emas naik sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.345.000 per gram. Lonjakan ini terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas berada di level Rp1.335.000 per gram.

Sejalan dengan tren kenaikan, harga jual kembali emas batangan Antam (buyback) juga mengalami peningkatan. Pada hari Jumat, harga buyback tercatat sebesar Rp1.240.000 per gram. Kenaikan harga emas ini memicu minat masyarakat untuk berinvestasi pada logam mulia tersebut.

Transaksi Emas Kena Pajak

Namun, perlu diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan PPh tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Dengan demikian, investor perlu memperhatikan potongan pajak ini sebelum melakukan transaksi jual kembali emas batangan.

Harga Berbagai Pecahan Emas

Berikut daftar harga berbagai pecahan emas batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat:

- Advertisement -

* Emas 0,5 gram: Rp722.500
* Emas 1 gram: Rp1.345.000
* Emas 2 gram: Rp2.630.000
* Emas 3 gram: Rp3.920.000
* Emas 5 gram: Rp6.500.000
* Emas 10 gram: Rp12.945.000
* Emas 25 gram: Rp32.237.000
* Emas 50 gram: Rp64.395.000
* Emas 100 gram: Rp128.712.000
* Emas 250 gram: Rp321.515.000
* Emas 500 gram: Rp642.820.000
* Emas 1.000 gram: Rp1.285.600.000

Pajak Pembelian Emas

Selain pajak pada penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Lonjakan harga emas saat ini menjadi peluang bagi investor untuk berinvestasi pada aset yang relatif aman dan stabil. Namun, investor perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan. Dengan mempertimbangkan faktor pajak, investor dapat mengoptimalkan keuntungan dari investasi emas mereka.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular