Minggu, Mei 12, 2024
BerandaPolitikBawaslu Diimbau Waspada dalam Perekrutan Komisioner Daerah

Bawaslu Diimbau Waspada dalam Perekrutan Komisioner Daerah

- Advertisement -

Rekrutmen Komisioner Bawaslu Daerah: Bawaslu Harus Waspada terhadap Keterlibatan Parpol yang Merendahkan Independensi

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus keterlibatan oknum komisionernya dengan partai politik (parpol). Permasalahan ini telah berulang kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menimbulkan keraguan dan pertanyaan tentang kemampuan Bawaslu dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan independen.

Praktik ini menimbulkan risiko besar bagi Bawaslu, terutama dalam perekrutan komisioner di daerah. Bila Bawaslu merekrut individu yang terkait dengan parpol, hal ini akan berdampak negatif terhadap reputasi dan kredibilitas lembaga.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, seorang komisioner Bawaslu bernama Donius Tabuni telah dilaporkan ke DKPP karena diduga menjadi anggota parpol. Kasus ini menjadi contoh nyata dari risiko yang dapat timbul dari perekrutan yang tidak cermat.

“Terlalu berisiko bagi Bawaslu RI jika mengangkat anggota Bawaslu di daerah yang terlibat dalam partai politik. Kasus ini akan membuat repot komisioner Bawaslu RI karena terjebak jajaran bawahnya sehingga akhirnya ikut menjadi teradu DKPP akibat melantik anggota Bawaslu daerah yang terlibat parpol,” ujar Direktur Indonesia Political Review (IPR), Darmawan.

Kasus serupa belum lama ini juga terjadi di tingkat pusat. Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disidang DKPP karena melantik anggota KPU Kabupaten Puncak yang diduga terlibat parpol. Insiden ini memicu pertanyaan tentang mekanisme perekrutan dan pengawasan yang diterapkan oleh penyelenggara pemilu.

Keterlibatan anggota parpol dalam penyelenggaraan pemilu berpotensi merusak prinsip netralitas dan imparsialitas yang menjadi landasan utama demokrasi. “Bahkan, menghilangkan kesan netralitas, salah satu prinsip utama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya dan tentunya bertentangan UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu,” jelas Darmawan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, para ahli menyerukan perbaikan sistem perekrutan komisioner Bawaslu dan KPU. Diperlukan peningkatan mekanisme penyaringan (skrining) yang lebih ketat dan transparan, serta pelibatan partisipasi publik dalam proses tersebut.

- Advertisement -

“Meningkatkan sistem penyaringan (skrining, red) adalah salah satu yang bisa dilakukan penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu. “Dan juga banyak membuka ruang saran publik, terutama daerah asal calon, agar tidak kecolongan lagi,” imbuh Darmawan.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa calon komisioner memiliki rekam jejak yang baik dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik apa pun. “Para calon diharapkan memiliki integritas, independensi, dan netralitas yang tinggi serta tidak terlibat dalam aktivitas politik partisan. Apalagi, saat ini sedang dibuka rekrutmen penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan untuk Pilkada 2024,” pungkas Darmawan.

Dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses perekrutan, Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa pemilu diselenggarakan secara adil, jujur, dan tidak memihak.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular