Selasa, Mei 14, 2024
BerandaNewsWaspada! Kelalaian Bisa Hilangkan Hak atas JKP BPJS Ketenagakerjaan

Waspada! Kelalaian Bisa Hilangkan Hak atas JKP BPJS Ketenagakerjaan

- Advertisement -

JKP BPJS Ketenagakerjaan: Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Terdampak PHK

Jakarta – Kondisi perekonomian yang terus berfluktuasi seringkali berdampak pada dunia ketenagakerjaan. Berbagai sektor industri terpaksa melakukan rasionalisasi, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk meringankan beban pekerja yang mengalami PHK, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Bantuan ini meliputi santunan uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Agar eligible mendaftar sebagai peserta JKP, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

* Telah menjadi peserta aktif program JKP selama minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
* Membayar iuran JKP secara berturut-turut selama 6 bulan.
* Memiliki masa kerja 5 tahun untuk pengajuan manfaat JKP kedua dan seterusnya.

Selain memenuhi syarat keanggotaan, pekerja juga harus melampirkan bukti PHK yang sah. Bukti ini bisa berupa Surat Keterangan PHK dari perusahaan atau surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Manfaat JKP yang diberikan meliputi:

1. Santunan Uang Tunai

- Advertisement -

Peserta JKP akan menerima santunan uang tunai sebesar 45% dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Santunan ini akan diberikan paling lama selama 6 bulan. Besaran santunan dibatasi hingga Rp 5 juta per bulan.

2. Konseling

Peserta JKP akan mendapatkan layanan konseling untuk membantu mereka mengatasi stres dan trauma akibat kehilangan pekerjaan. Konseling ini akan memberikan dukungan emosional dan motivasi untuk mencari pekerjaan baru.

3. Informasi Pasar Kerja

- Advertisement -

Peserta JKP akan diberikan akses ke informasi pasar kerja terkini. Informasi ini meliputi lowongan pekerjaan, pelatihan kerja, dan program pengembangan karier.

4. Pelatihan Kerja

Peserta JKP juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing peserta di pasar kerja.

Namun, perlu dicatat bahwa hak atas manfaat JKP akan gugur jika:

* Pekerja/buruh tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu 3 bulan setelah PHK.
* Pekerja/buruh telah mendapat pekerjaan baru.
* Pekerja/buruh meninggal dunia.

Program JKP merupakan jaring pengaman penting bagi pekerja yang terdampak PHK. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa materi, tetapi juga dukungan emosional dan pengembangan karier. Dengan memanfaatkan program ini, pekerja/buruh dapat melewati masa sulit akibat kehilangan pekerjaan dan kembali bangkit untuk menghadapi tantangan di masa depan.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular