Senin, Mei 6, 2024
BerandaNewsMK Tolak Tuduhan Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan Gibran

MK Tolak Tuduhan Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan Gibran

- Advertisement -

MK Tegaskan Gibran Memenuhi Syarat Capres, Tepis Tudingan Intervensi Presiden

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat pada Senin (22/4/2024), MK menyatakan bahwa Gibran memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Putusan ini menanggapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, yang menuduh adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan MK sebelumnya yang meloloskan syarat usia calon wakil presiden. Gugatan tersebut menyebut bahwa putusan tersebut mendukung Gibran untuk menjadi calon wakil presiden.

Namun, MK menolak dalil tersebut. Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik atau tindakan nepotisme oleh Presiden dalam pengambilan keputusan terkait perubahan syarat pasangan calon presiden.

“Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat tersebut terhadap Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. Hasil verifikasi dan penetapan paslon oleh termohon (KPU) sesuai ketentuan dan tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa Presiden melakukan intervensi,” tegas Arief.

Selain itu, MK juga membantah tudingan bahwa Presiden Jokowi ikut campur dalam Pemilihan Presiden 2024. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran dalil tersebut.

“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Presiden mendukung pencalonan pasangan tertentu sebagai pengganti presiden petahana tidak dapat dibuktikan lebih lanjut,” kata Daniel.

Putusan MK ini menutup polemik terkait dugaan keterlibatan Presiden dalam syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 diharapkan menerima putusan ini dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung.

- Advertisement -

Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming Raka resmi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan digelar pada 14 Februari 2025. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dan memilih pemimpin yang tepat untuk masa depan Indonesia.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular