Kamis, Mei 16, 2024
BerandaPolitikMegawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK: Langkah Bersejarah...

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK: Langkah Bersejarah Atau Politik Strategis?

- Advertisement -

Suratsuara.com – Pada tanggal 10 April 2024, Indonesia kembali menjadi pusat perhatian politik dengan langkah mengejutkan dari salah satu tokoh politiknya yang paling berpengaruh, Megawati Soekarnoputri. Mantan Presiden Indonesia dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae (teman pengadilan) dalam sengketa Pilpres yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak. Ada yang memandangnya sebagai langkah bersejarah yang menunjukkan komitmen Megawati terhadap penegakan hukum dan demokrasi, sementara yang lain menginterpretasikannya sebagai strategi politik untuk mengamankan kepentingan politik partainya. Namun, apa sebenarnya yang melatarbelakangi langkah Megawati ini?

Dalam konteks politik Indonesia yang kompleks, langkah Megawati mengajukan diri sebagai Amicus Curiae bisa dipahami dari beberapa sudut pandang.

1. Kehormatan terhadap Hukum dan Demokrasi

Megawati Soekarnoputri telah lama dikenal sebagai sosok yang memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Sebagai seorang yang pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia dan memiliki pengalaman panjang dalam dunia politik, langkahnya ini bisa dilihat sebagai bentuk komitmen pribadi terhadap integritas institusi hukum. Dengan menjadi Amicus Curiae, Megawati mungkin ingin memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung di MK berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

2. Perlindungan terhadap Kepentingan Politik

Di sisi lain, tidak dapat diabaikan bahwa langkah Megawati juga memiliki implikasi politik yang signifikan. Dengan PDIP sebagai salah satu partai politik terbesar di Indonesia, keterlibatan Megawati dalam sengketa Pilpres bisa dipandang sebagai upaya untuk memastikan bahwa kepentingan politik partainya terjaga. Sebagai seorang tokoh yang masih memiliki pengaruh yang besar dalam PDIP, langkahnya ini juga dapat diinterpretasikan sebagai strategi politik untuk memperkuat posisi partainya dalam dinamika politik nasional.

3. Pengakuan terhadap Kredibilitas Pribadi

- Advertisement -

Megawati Soekarnoputri adalah figur politik yang memiliki pengaruh dan kredibilitas yang besar di mata masyarakat Indonesia. Dengan mengambil peran sebagai Amicus Curiae, Megawati mungkin juga ingin menegaskan posisinya sebagai pemimpin yang dapat dipercaya dan netral dalam menangani isu-isu sensitif seperti sengketa Pilpres. Langkah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkuat legitimasi dan kredibilitasnya sebagai salah satu pemimpin politik terkemuka di Indonesia.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

- Advertisement -

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.

“Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.

Sebagai informasi, Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.

Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular