Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaNewsPenumpang yang Buang Sampah ke Sungai di Cianjur Terancam Sanksi dari Pemerintah...

Penumpang yang Buang Sampah ke Sungai di Cianjur Terancam Sanksi dari Pemerintah Kabupaten

- Advertisement -

Pemuda Cianjur Minta Maaf Usai Buang Sampah ke Sungai saat Macet di Puncak

CIANJUR – Para pemuda yang membuang sampah ke Sungai Cikundul, Cipanas, saat terjadi kemacetan di Jalur Puncak, akhirnya meminta maaf atas tindakan tidak terpuji mereka. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur mengabarkan bahwa para pemuda tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf langsung.

Melalui video yang diunggah di akun media sosial DLH Cianjur, salah seorang pemuda bernama Dimas menyampaikan permohonan maafnya. “Kami meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan kami yang telah membuang sampah ke Sungai Cikundul, Cipanas,” ucap pemuda berkaos merah dalam video tersebut. “Kami juga meminta maaf kepada pemilik mobil atas kejadian tersebut,” tambahnya.

Kepala DLH Cianjur, Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui para pemuda yang membuang sampah pada Senin malam. Mereka mengakui kesalahan dan memohon maaf. Sebagai bentuk sanksi, Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih bersama petugas DLH Cianjur.

“Untuk sanksi, sesuai perda, belum diterapkan. Kami berikan dulu sanksi sosial agar mereka tahu pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Komarudin. Ia berharap, sanksi sosial ini dapat memberikan edukasi kepada para pelaku dan masyarakat luas untuk turut menjaga kebersihan lingkungan.

Kejadian ini bermula ketika para pemuda tersebut membuang sampah dari jendela mobil saat terjebak macet di Jalur Puncak. Aksi mereka terekam video dan viral di media sosial, sehingga menuai kecaman luas dari masyarakat.

Tindakan pembuangan sampah sembarangan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan daerah. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Cianjur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda administratif hingga Rp 50 juta.

DLH Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Pembuangan sampah yang tidak bertanggung jawab dapat merusak ekosistem sungai dan menimbulkan berbagai masalah lingkungan, seperti banjir dan pencemaran air.

- Advertisement -

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Berbagai program, seperti gerakan bersih-bersih sungai dan pemberian edukasi di sekolah-sekolah, terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan tidak membuang sampah sembarangan dan melaporkan setiap pelanggaran, masyarakat dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular