Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaKesehatanBPJS Hapus Tanggungan 21 Jenis Penyakit Mulai 2024

BPJS Hapus Tanggungan 21 Jenis Penyakit Mulai 2024

- Advertisement -

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Panduan Penting Bagi Masyarakat

Jakarta – Masyarakat perlu mewaspadai daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pengetahuan ini sangat krusial untuk mengantisipasi biaya pengobatan yang harus dikeluarkan jika mengidap penyakit tersebut.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui BPJS, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya terjangkau.

Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa penyakit dan layanan dianggap sebagai hal yang tidak perlu, tidak sesuai, atau tidak efektif. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa: Misalnya, pandemi COVID-19 atau wabah flu burung.
2. Perawatan yang Berhubungan dengan Kecantikan dan Estetika: Misalnya, operasi plastik, implan payudara, atau perawatan kulit.
3. Perataan Gigi: Seperti pemasangan kawat gigi (behel).
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana: Misalnya, penganiayaan, kekerasan seksual, atau penyiksaan.
5. Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Usaha Bunuh Diri: Misalnya, luka bakar atau keracunan obat.
6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat: Misalnya, sirosis hati atau overdosis obat.
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas: Misalnya, perawatan bayi tabung atau suntik hormon.
8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Bisa Dicegah: Misalnya, bencana alam atau tawuran.
9. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri: Kecuali dalam keadaan darurat.
10. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen: Misalnya, penelitian klinis obat baru.
11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional: yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Misalnya, akupunktur atau jamu.
12. Alat Kontrasepsi: Misalnya, kondom, pil KB, atau spiral.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Misalnya, obat bebas dan vitamin.
14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan: Misalnya, rujukan atas permintaan sendiri atau tindakan di luar kewenangan.
15. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan: Kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan Kesehatan Terhadap Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja: yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Wajib: hingga nilai yang ditanggung oleh program tersebut.
18. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri: Misalnya, pelayanan di rumah sakit militer atau kepolisian.
19. Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial: Misalnya, pengobatan massal gratis.
20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain: Misalnya, program bantuan sosial atau asuransi swasta.
21. Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang Diberikan: Misalnya, perawatan hewan peliharaan atau layanan konsultasi kesehatan.

Dengan memahami daftar ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan dan mempersiapkan diri secara finansial jika mengidap penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular