Kamis, Mei 16, 2024
BerandaNewsKPK Tunjuk Plt Kepala Rutan Setelah Achmad Fauzi Jadi Tersangka Pungli

KPK Tunjuk Plt Kepala Rutan Setelah Achmad Fauzi Jadi Tersangka Pungli

- Advertisement -

Suratsuara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, pihaknya langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK setelah Achmad Fauzi ditahan.

Fauzi merupakan Karutan KPK periode 2022-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia kemudian ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung Plt-kan,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

Menurut Ghufron, tidak diperbolehkan terdapat jabatan yang kosong. Karena itu, secara administrasi pihaknya menetapkan Plt Karutan.

Meski demikian, Ghufron mengaku tidak mengetahui siapa Plt Karutan KPK karena ada di bawah wewenang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

“Yang siapa-siapanya nanti anu ke Pak Sekjen,” ujar Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

- Advertisement -

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

- Advertisement -

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular