Kamis, Mei 16, 2024
BerandaPolitikPengadilan Tolak Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran atas Gugatan PDIP

Pengadilan Tolak Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran atas Gugatan PDIP

- Advertisement -

Putusan MK Tak Tergoyahkan, Pelantikan Prabowo-Gibran Tetap Bergulir

Jakarta – Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan menegaskan bahwa gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan memengaruhi pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Menurut Tamil, pelantikan pasangan Prabowo-Gibran tidak dapat ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga peradilan tertinggi telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilu presiden (pilpres) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan pemenang Pilpres 2024 sudah resmi, sehingga hanya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024,” terang Tamil.

Ia menilai tidak berdasar secara hukum jika ada pihak yang memprediksi bahwa putusan PTUN akan membatalkan putusan MK. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan kuat untuk menghambat pelantikan Prabowo-Gibran hanya karena adanya gugatan dari PDIP.

Tamil menilai gugatan PDIP ke PTUN merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap putusan MK karena tidak mau mengakui kekalahan dan kemenangan Prabowo-Gibran.

“Langkah PDIP ini menunjukkan mereka masih belum bisa menerima kenyataan. Padahal, calon presiden yang mereka usung, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo sendiri telah mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran setelah putusan MK dibacakan,” ujar Tamil.

Ia menduga gugatan ke PTUN sebagai upaya PDIP menegosiasikan posisi politik dengan penguasa yang menang pilpres, mengingat PDIP merupakan partai politik terbesar di Indonesia.

- Advertisement -

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menekankan bahwa setelah putusan MK, tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilpres. KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih melalui Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.

“KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dengan demikian, pelantikan Prabowo-Gibran dipastikan akan tetap dilangsungkan pada tanggal yang telah ditetapkan, terlepas dari gugatan yang diajukan PDIP di PTUN.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular