Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaPolitikPengamat: Pendapat Pihak Luar Tidak Mempengaruhi Keputusan Hakim

Pengamat: Pendapat Pihak Luar Tidak Mempengaruhi Keputusan Hakim

- Advertisement -

Pengamat Yakin Amicus Curiae Tak Pengaruhi Putusan MK

Jakarta – Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, meyakini bahwa pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Qodari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/4).

Menurut Qodari, proses persidangan formal yang terbuka untuk umum telah selesai digelar oleh MK. Majelis hakim saat ini sedang mempertimbangkan berbagai bukti dan fakta yang disajikan di persidangan untuk mengambil keputusan sebelum tenggat waktu pada 22 April 2019.

“Biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan,” tegas Qodari.

Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tugas MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan fokus pada perbandingan data suara yang berbeda antara yang ditetapkan KPU dan yang diajukan oleh para pemohon.

“Kubu 01 dan 03 seharusnya mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga seharusnya tidak diproses di pengadilan,” jelas Qodari.

Meski demikian, Qodari menilai MK memiliki kebijakan dan perspektif lain sehingga gugatan tersebut tetap bergulir di pengadilan.

- Advertisement -

Terkait pengajuan amicus curiae, Qodari menganggap MK telah melakukan inisiatif serupa dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Menurut saya, amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri. Hakim MK meminta penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, dana perlindungan sosial, dan itu merupakan bagian penting dari proses pilpres,” kata Qodari.

Tata Cara Pengajuan Amicus Curiae

Dalam pengajuan amicus curiae, pihak yang menyampaikan pendapat hukum atau keahlian khusus dapat diberikan kesempatan oleh MK untuk memberikan keterangan secara tertulis atau lisan di persidangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat (4) Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

- Advertisement -

Pihak yang dapat mengajukan amicus curiae adalah pakar hukum tata negara, ilmu politik, atau bidang lain yang terkait, serta organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang demokrasi, hak asasi manusia, atau pemilu.

Permohonan amicus curiae diajukan secara tertulis kepada MK paling lambat 14 hari sebelum putusan dibacakan. Pemohon harus menyertakan pendapat hukum atau keahlian khusus yang akan disampaikan, serta menyatakan tidak mempunyai kepentingan pribadi atau golongan terhadap kasus yang disidangkan.

Dampak Amicus Curiae Terhadap Putusan MK

Meskipun diperbolehkan dalam proses persidangan, dampak amicus curiae terhadap putusan MK masih menjadi perdebatan para ahli hukum. Beberapa pendapat yang dikemukakan adalah:

* Amicus curiae dapat membantu MK mempertimbangkan aspek hukum atau fakta baru yang tidak dibahas oleh pihak yang berperkara.
* Amicus curiae dapat memberikan legitimasi atau dukungan terhadap argumen tertentu yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
* Namun, amicus curiae juga dapat dianggap sebagai upaya pihak luar untuk mempengaruhi putusan MK dan mengaburkan fokus persidangan.

Dalam kasus PHPU Pilpres 2019, MK telah menerima sebanyak 89 permohonan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan partai politik. Substansi pendapat yang disampaikan dalam amicus curiae tersebut beragam, mulai dari analisis aspek hukum hingga kritik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Apakah amicus curiae akan memberikan pengaruh signifikan terhadap putusan MK masih harus ditunggu. Namun, kehadirannya menunjukkan bahwa masyarakat dan akademisi terus memberikan perhatian dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum pemilu di Indonesia.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular