Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaTravelPerubahan Mendasar: Jakarta Dan Statusnya Sebagai Ibu Kota

Perubahan Mendasar: Jakarta Dan Statusnya Sebagai Ibu Kota

- Advertisement -

Suratsuara.com – Ketika berbicara tentang identitas suatu negara, kota yang menjadi ibu kota memegang peran penting. Jakarta, sebagai pusat kegiatan politik, ekonomi, dan budaya Indonesia selama beberapa dekade terakhir, telah menjadi lambang dari dinamika negara ini. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta telah mengalami perubahan mendasar yang memunculkan pertanyaan serius tentang statusnya sebagai ibu kota.

Perubahan iklim global dan pertumbuhan ekonomi yang pesat telah memberikan tantangan baru bagi Jakarta. Banjir yang semakin sering terjadi telah menimbulkan kerugian besar, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Hal ini menyoroti kerentanan infrastruktur kota yang tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat.

Selain itu, Jakarta juga menghadapi masalah serius terkait lingkungan. Polusi udara dan pencemaran sungai menjadi ancaman nyata bagi kesehatan warga. Upaya untuk mengatasi masalah ini telah dilakukan, tetapi tantangan yang dihadapi tetap besar mengingat skala dan kompleksitasnya.

Pemerintah Indonesia telah merespons dengan langkah-langkah ambisius, termasuk rencana untuk memindahkan ibu kota ke wilayah Kalimantan. Pemindahan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan yang ada di Jakarta dan memberikan kesempatan untuk membangun infrastruktur yang lebih modern dan berkelanjutan.

Namun, proses pemindahan ibu kota bukan tanpa kontroversi. Ada banyak pertimbangan yang perlu dipertimbangkan, mulai dari dampak lingkungan hingga konsekuensi sosial dan ekonomi bagi penduduk Jakarta. Diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perubahan ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak.

Di tengah semua perubahan ini, penting bagi kita untuk mengingat bahwa Jakarta bukan hanya sekadar ibu kota administratif. Ia adalah rumah bagi jutaan orang dengan beragam latar belakang dan impian. Kehidupan kota ini terus bergerak maju, diwarnai dengan kegiatan seni, budaya, dan inovasi.

Oleh karena itu, meskipun status Jakarta sebagai ibu kota mungkin akan berubah, semangat dan identitas kota ini tetap kokoh. Warga Jakarta tetap memiliki peran penting dalam membentuk masa depan kota mereka, tidak hanya sebagai pusat administratif tetapi juga sebagai pusat kehidupan yang dinamis dan berdaya saing.

Dengan kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, Jakarta dapat terus berkembang sebagai pusat penting di Indonesia, menjaga warisan budaya dan alamnya, sambil memperkuat daya saingnya di tingkat global. Semoga perubahan ini membawa manfaat bagi semua warga Jakarta dan negara Indonesia secara keseluruhan.

- Advertisement -

Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta telah ditetapkan menjadi Undang-undang pada Kamis (28/3/2024) melalui pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI. Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.

Ketua DPR Puan Maharani yang mengambil langsung keputusan itu. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu, yakni sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.

“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.

- Advertisement -

Ketentuan umum itu menyebutkan UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

“Hal ini berkonsekuensi pada perubahan status, kedudukan, dan fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara,” dikutip dari draf RUU DKJ.

Adapun Pasal 1 draf RUU DKJ terbaru menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan Khusus itu ialah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Pasal 51 RUU DKJ juga menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sehingga membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur.

Pasal 51 RUU DKJ juga menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sehingga membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur.

Pembahasan RUU ini sebelumnya telah dibahas antara pemerintah, DPD, dan DPR di Badan Legislasi atau Baleg sejak 13 Maret 2024. Saat itu mereka sepakat membentuk panitia kerja untuk membahas RUU DKJ dan tanggal pembahasan telah berlangsung pada 14 Maret, 15 Maret, dan 18 Maret 2024.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular