Minggu, Mei 19, 2024
BerandaPolitikHanura Bakal Ajukan Gugatan Sengketa Pileg Ke MK, Sebut Suaranya Banyak Yang...

Hanura Bakal Ajukan Gugatan Sengketa Pileg Ke MK, Sebut Suaranya Banyak Yang Hilang

- Advertisement -

Suratsuara.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa partainya akan mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Hanura merasa kehilangan suara Pileg dalam jumlah besar sehingga perlu dikritisi di MK.

Dari hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hanura hanya meraup 1.094.588 suara atau0,72 persen dari 151.796.631 suara sah nasional pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Bahkan, secara internal Partai Hanura sama dengan PPP (Partai Persatuan Pembangunan), kita juga merasa suara kita dihilangkan, dalam tanda kutip, kurang lebih 1 juta suara dari perolehan yang sudah terdata ke kita,”kata Benny dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

“Itu juga akan menjadi gugatan tersendiri Partai Hanura, di luar gugatan bersama terkait capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden),” ujarnya lagi.

Namun, Benny belum menyampaikan kapan pastinya Hanura bakal mengajukan gugatan sengketa itu ke MK.

Dia lantas bicara tentang demokrasi yang tidak hanya melihat soal hasil, melainkan juga proses sebelumnya.

Benny menilai bahwa proses Pemilu 2024 curang bahkan sudah terstruktur sistematis dan masif (TSM).

- Advertisement -

“(Bahkan) Tidak sekadar kecurangan, tapi ini kejahatan pemilu. Kejahatan yang menurut saya high explosive, ini sangat dahsyat, bukan low explosive,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu diambil langkah mengajukan gugatan ke MK.

“Ini kejahatan pemilu yang memiliki kekuatan high explosive, rusaknya demokrasi di negara kita,” ujar Benny.

“Jadi pantas kita melakukan perlawanan, termasuk menggunakan hak konstitusional termasuk mengajukan gugatan ke MK,” katanya lagi.

- Advertisement -

Sebelumnya, PPP bakal mengajukan gugatan ke MK menanggapi hasil Pemilu 2024 yang menempatkan partai berlambang kabah ini tidak lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya meraup 3,87 persen suara atau5.878.777 suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

“Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta pada 20 Maret 2024.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular