Perpanjangan SKCK 2024: Panduan Langkah demi Langkah
Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sangat penting, terutama bagi individu yang berniat melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat memengaruhi pekerjaan atau posisi yang dilamar.
Masa berlaku SKCK bersifat terbatas, sehingga perlu diperpanjang tepat waktu. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara memperpanjang SKCK tahun 2024 beserta persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SKCK 2024
Untuk memperpanjang SKCK tahun 2024, pemohon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan berikut:
* SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun terakhir
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi Akta Kelahiran
* Fotokopi SIM/KTP
* Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Cara Perpanjangan SKCK 2024
Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
2. Kunjungi kantor polisi terdekat di wilayah tempat tinggal pemohon.
3. Beritahukan petugas kepolisian bahwa tujuan kunjungan adalah untuk memperpanjang SKCK.
4. Minta formulir perpanjangan SKCK kepada petugas.
5. Isi formulir perpanjangan SKCK sesuai dengan data yang valid.
Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024
Masa berlaku SKCK hanya berdurasi satu tahun. Selama periode tersebut, pemohon dapat melakukan perpanjangan SKCK. Namun, jika masa berlaku SKCK sudah melewati satu tahun, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan. Dalam kondisi seperti ini, pemohon diharuskan untuk membuat SKCK baru.
Proses pembuatan SKCK baru juga dilakukan di kantor kepolisian setempat. Pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang sama seperti persyaratan perpanjangan SKCK, termasuk formulir permohonan SKCK yang telah diisi dengan lengkap dan sesuai dengan data yang berlaku.
Dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta mengikuti prosedur perpanjangan SKCK dengan benar, pemohon dapat memperoleh dokumen SKCK yang diperbarui dengan masa berlaku yang sah.