Palestina Kecam Veto AS atas Keanggotaan PBB, Serukan Tindakan Internasional
Istanbul – Keanggotaan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali ditolak setelah Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk memblokir rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB. Keputusan ini memicu kecaman keras dari Palestina, yang menyebutnya sebagai penghalang terhadap aspirasi rakyatnya.
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (18/4), Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam tindakan AS tersebut sebagai tindakan yang tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa ini merupakan tantangan terhadap keinginan komunitas internasional dan melanggar hukum internasional.
“Veto Amerika merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan merupakan penghinaan terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka yang sah,” kata Abbas.
Pernyataan tersebut juga mengkritik Amerika karena menggunakan hak vetonya berulang kali, yang disebutnya menghambat upaya untuk menerapkan solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.
“Veto Amerika mencerminkan kontradiksi dalam kebijakannya yang mengklaim mendukung solusi dua negara, tetapi pada saat yang sama mencegah terwujudnya solusi tersebut,” kata Abbas.
Veto Amerika dilakukan dalam pemungutan suara Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 orang. Rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair merekomendasikan penerimaan Palestina sebagai anggota penuh PBB.
Meskipun mendapat dukungan dari 12 negara anggota, resolusi tersebut tidak dapat disahkan karena AS menggunakan hak vetonya. Selain AS, Inggris dan Swiss juga abstain dalam pemungutan suara.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB diajukan di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2012. Serangan tersebut telah menewaskan hampir 34.000 warga Palestina.
Sebelum pemungutan suara, Duta Besar Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan sudah waktunya bagi Palestina untuk mengambil tempat yang selayaknya di antara komunitas bangsa-bangsa. Ia menyebut keanggotaan di PBB sebagai ekspresi dasar dari penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.
Palestina telah diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB sejak 2012. Namun, utusannya tidak memiliki hak suara di PBB.
Menurut Piagam PBB, negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.