KPU Manokwari Tetapkan Dukungan Minimal 13.813 untuk Calon Independen Pilkada 2024
Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah menetapkan persyaratan dukungan minimal bagi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu menyatakan bahwa jumlah dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh paslon independen adalah sebanyak 13.813 orang. Jumlah tersebut setara dengan 10% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, yang tercatat sebanyak 138.128 pemilih.
“Syarat dukungan minimal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Calon perseorangan wajib memperoleh dukungan minimal 10% dari DPT,” terang Christine.
Untuk membuktikan dukungan tersebut, paslon independen harus mengumpulkan fotokopi KTP elektronik para pendukungnya, yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan bukti persetujuan telah memberikan dukungan.
Dukungan minimal 50% Distrik
Selain mencantumkan jumlah dukungan minimal, KPU Manokwari juga menetapkan bahwa dukungan tersebut harus mewakili minimal 50% dari total jumlah distrik (kecamatan) di Manokwari. Dalam hal ini, Kabupaten Manokwari terbagi menjadi sembilan distrik.
“Artinya, paslon independen harus memiliki dukungan dari warga di setidaknya lima distrik,” jelas Christine.
Waktu Penyerahan Dukungan dan Pendaftaran Paslon
KPU Manokwari membuka masa penyerahan dukungan bagi paslon independen mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Tahap selanjutnya, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024, baik untuk paslon jalur independen maupun jalur parpol.
Dukungan Minimal untuk Calon Independen Melalui Parpol
Untuk paslon yang maju melalui jalur parpol atau gabungan parpol, KPU Manokwari menetapkan dukungan minimal sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Partai politik maupun gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon dengan memenuhi salah satu dari dua syarat dukungan berikut:
1. Minimal 20% dari jumlah kursi DPRD (enam kursi untuk Manokwari).
2. Minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.
Namun, untuk syarat dukungan minimal 25% suara sah, hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Manokwari.
Dengan ditetapkannya persyaratan dukungan minimal ini, KPU Manokwari mengimbau seluruh bakal paslon, baik melalui jalur independen maupun jalur parpol, untuk segera mempersiapkan diri dan mengumpulkan dukungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.