Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo Menanti Putusan PHPU untuk Tetapkan Calon Legislatif Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih belum dapat mengumumkan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursi mereka dalam Pemilu 2024 karena masih menunggu putusan gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengungkapkan bahwa gugatan PHPU diajukan oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Lendah dan Galur.
“Kami belum dapat melakukan penetapan karena masih menghadapi gugatan PHPU di MK RI,” ujar Budi. “Kami menanti hasil dari MK terkait gugatan tersebut.”
MK RI telah menggelar sidang pertama PHPU tersebut pada 28 April 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemohon. Sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari pihak termohon.
KPU Kulon Progo tidak terlibat langsung dalam proses persidangan, tetapi telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan. “Semua dokumen yang diperlukan telah kami kirimkan,” kata Budi.
Putusan sidang PHPU dijadwalkan akan diumumkan oleh MK RI antara 7 hingga 10 Juni 2024. Artinya, KPU Kulon Progo baru dapat menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih setidaknya tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
Setelah putusan terbit, KPU Kulon Progo akan menerima salinan putusan dari MK RI. Salinan putusan ini menjadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan daftar nama caleg terpilih.
“Pengumuman akan dilakukan dalam bentuk berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih,” jelas Budi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah, membenarkan bahwa PHPU diajukan oleh Partai Nasdem. Gugatan tersebut khusus mempertanyakan hasil perolehan suara DPRD di Dapil V, termasuk hasil pemilihan legislatif (pileg) untuk Dapil tersebut.
Dengan adanya gugatan PHPU ini, KPU Kulon Progo terpaksa menunda penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi hingga adanya putusan resmi dari MK RI. Penetapan tersebut sangat penting untuk menentukan siapa saja yang akan duduk sebagai anggota DPRD Kulon Progo periode 2024-2029.