Selasa, Mei 21, 2024
BerandaPolitikKPU Berpendapat Gibran Tak Akan Disoal Jika Anies Menang, Berikut Tanggapan Tim...

KPU Berpendapat Gibran Tak Akan Disoal Jika Anies Menang, Berikut Tanggapan Tim AMIN

- Advertisement -

Suratsuara.com – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Persaingan antar kandidat dari berbagai latar belakang dan partai politik membuat dinamika politik semakin panas. Salah satu kandidat yang sedang menjadi perbincangan hangat adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung dari Presiden Joko Widodo, yang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Dalam beberapa pernyataan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa Gibran tidak akan disoal secara hukum jika Anies Baswedan, petahana sebelumnya, kelak kembali menang dalam Pemilu Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan ini langsung menuai berbagai reaksi, terutama dari pihak tim lawan Gibran, yaitu Tim Advokasi Menangkan Jakarta (AMIN).

Menanggapi hal tersebut, Tim AMIN memberikan tanggapan tegas. Mereka menyoroti bahwa independensi KPU seharusnya tidak dipertanyakan, namun pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan objektivitas dalam mengawal proses demokrasi. Ketua Tim AMIN, yang juga tokoh masyarakat terkemuka, menyampaikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi harus dijunjung tinggi, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang adil bagi semua calon.

Dalam beberapa kesempatan, Gibran Rakabuming Raka juga telah menanggapi isu tersebut. Dia menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih dan berkeadilan. Gibran juga menegaskan bahwa dia siap menjalani semua proses yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah pengamat politik menganggap pernyataan KPU tersebut sebagai bagian dari dinamika politik yang biasa terjadi menjelang Pemilu. Mereka menekankan pentingnya untuk tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk KPU, demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan akuntabel.

Sementara itu, masyarakat sebagai pemilih diharapkan tetap cerdas dalam menyikapi berita dan informasi yang berkembang terkait Pemilu. Pemilihan seorang pemimpin harus didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang visi, program, dan integritas calon, bukan semata-mata dari isu-isu politik yang bersifat sementara.

Kesimpulannya, pernyataan KPU terkait Gibran Rakabuming Raka tidak akan disoal jika Anies Baswedan menang dalam Pemilu Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan yang menarik dalam dinamika politik tanah air. Tanggapan tegas dari Tim AMIN dan respons Gibran menunjukkan pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan demi kebaikan bersama. Dengan demikian, diharapkan Pemilu kali ini dapat berlangsung dengan baik, adil, dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat.

KPU mengatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tak akan mempermasalahkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, andai pasangan nomor urut 1 itu memenangi Pilpres 2024. Tim AMIN memberikan respons.

- Advertisement -

Tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya akan tetap mempersoalkan keikutsertaan Gibran dalam Pilpres jika Anies-Cak Imin menang Pilpres 2024.

“Jika AMIN yang menang, tentunya bukan hanya dipermasalahkan tapi akan menjadi persoalan hukum yang serius, karena itu adalah pelanggaran konstitusi. Termasuk KPU-nya,” kata Ari saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Ari mengatakan pihaknya sudah mempermasalakan pencalonan Gibran sejak awal, baik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) maupun KPU.

“Kami sudah mempermasalahkan Gibran sejak awal pencalonannya, baik di MKMK maupun di KPU,” ujarnya.

- Advertisement -

Ari menuturkan bukti terkait laporan ke MKMK itu juga dilampirkan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK. Dia menyebut pencalonan Girbran sudah dipersoalkan pihaknya sebelum pengumuman pemenang Pilpres 2024.

“Bukti-buktinnya sudah kami lampirkan di persidangan. Jadi jauh sebelum Gibran menang,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU merespons permohonan gugatan yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, mengatakan bahwa tak ada catatan dari Bawaslu selaku pihak pengawas Pemilu terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Dalam sidang ini, KPU berposisi sebagai pihak termohon.

“Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).

Dia mengatakan semestinya pihak AMIN menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran saat pengundian nomor urut capres-cawapres. Ia juga menyebut keberatan bisa dilayangkan pada saat kampanye debat pasangan calon.

“Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat,” tutur Hifdzil.

Namun, selama proses Pilpres 2024 berlangsung, termasuk saat debat paslon, pihak AMIN tidak mengajukan keberatan. Dia mengatakan seluruh paslon mengikuti rangkaian pilpres yang diselenggarakan KPU.

“Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon,” katanya.

“Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon,” imbuh dia.

Pihak KPU menilai dalil pihak 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun.

KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu.

“Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.

“Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak,” sambung dia.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular