Selasa, Mei 21, 2024
BerandaKesehatanAkhirnya Kelar, BPOM Rilis Daftar Terakhir Tambahan 12 Obat Sirup Aman Dipakai

Akhirnya Kelar, BPOM Rilis Daftar Terakhir Tambahan 12 Obat Sirup Aman Dipakai

- Advertisement -

Suratsuara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar terakhir tambahan 12 obat sirup yang aman dipakai. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian uji klinis dan evaluasi ketat oleh para ahli di bidangnya. Langkah ini menandai komitmen BPOM dalam memastikan keamanan dan kualitas produk farmasi yang beredar di pasaran Indonesia, khususnya dalam hal obat-obatan yang dikonsumsi oleh anak-anak.

Keselamatan konsumen merupakan prioritas utama BPOM. Dalam daftar tambahan terbaru ini, terdapat berbagai jenis obat sirup yang sering digunakan untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan umum, mulai dari demam, batuk, pilek, hingga gangguan pencernaan pada anak-anak. Keberadaan daftar ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi para orang tua dan tenaga medis dalam memilih obat yang aman dan efektif bagi anak-anak.

Salah satu aspek yang dijaga dengan ketat oleh BPOM adalah formulasi dan kandungan obat dalam setiap produk. Hal ini mencakup dosis yang tepat, keamanan bahan aktif, serta penanganan yang benar selama proses produksi dan distribusi. Dengan adanya daftar terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan obat-obatan sirup untuk mengatasi masalah kesehatan pada anak-anak.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan obat-obatan harus sesuai dengan petunjuk dokter atau petunjuk yang tertera pada kemasan. Penggunaan yang salah dosis atau frekuensi dapat membahayakan kesehatan anak. Selain itu, orang tua juga disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan tenaga medis terkait sebelum memberikan obat kepada anak-anak, terutama jika anak memiliki riwayat alergi atau kondisi kesehatan tertentu.

Seiring dengan pengumuman daftar tambahan ini, BPOM juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap produk obat ilegal atau tidak terdaftar yang beredar di pasaran. Konsumsi obat yang tidak terjamin keamanannya dapat membahayakan kesehatan dan bahkan mengancam nyawa.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat dan transparan seperti ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terjamin dalam hal penggunaan obat-obatan di Indonesia. Semua pihak, baik produsen, distributor, tenaga medis, dan konsumen, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk farmasi demi kesehatan generasi masa depan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali merilis daftar obat sirup yang aman dipakai bebas cemaran zat toksik etilen glikol dan dietilen glikol. Pihaknya sudah melakukan verfikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat yang dilakukan Industri Farmasi.

Metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat. Ada 12 tambahan obat sirup yang aman digunakan, sehingga totalnya sejumlah 1.174 produk sirup obat dari sedikitnya 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

- Advertisement -

Daftar 12 tambahan obat sirup antara lain.

“Sampai dengan 31 Januari 2024, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 97,7 persen dari total sirop obat yang menjadi objek verifikasi,” beber BPOM.

Dengan pertimbangan demikian, BPOM RI menyatakan telah menyelesaikan uji verifikasi bahan baku dan obat sirup sebagai tindak lanjut kasus gangguan dan gagal ginjal yang semula menewaskan lebih dari 200 anak.

“Terhadap sirop obat yang belum dinyatakan aman, BPOM akan menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan atau pencabutan izin edar, termasuk melakukan penarikan (withdraw) informasi berkaitan dengan nomor izin edar (NIE) pada situs https://cekbpom.pom.go.id/. BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas BPOM.

- Advertisement -

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular