Suratsuara.com – Pemerintah bakal membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 jelang Idul Fitri 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14/2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 untuk sejumlah kelompok. Di antaranya adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Sabtu (16/3/2024).
Lebih lanjut Anas merinci penerima THR dan gaji ke-13 antara lain adalah PNS dan calon PNS. Kemudian ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau honorer yang sudah diangkat jadi PPPK.
“Siapa saja penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024, satu adalah PNS dan calon PNS. Yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK, mereka berhak menerima,” tambah Anas.
Kemudian ada prajurit TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian Lembaga, hingga dewan pengawas KPK. Pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc dan pegawai non aparatur sipil negara Lembaga nonstruktural atau LNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.
“Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian Lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” tutupnya.