Minggu, November 24, 2024
BerandaBisnisINDODAX Peringatkan Masyarakat untuk Waspadai Manipulasi Aset Kripto

INDODAX Peringatkan Masyarakat untuk Waspadai Manipulasi Aset Kripto

- Advertisement -

Waspada Penyalahgunaan Aset Kripto untuk Tindak Pidana, Imbau CEO INDODAX

Industri kripto di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan eksponensial, membuka peluang bagi berbagai kalangan. Namun, pesatnya perkembangan ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang (TPPU).

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menegaskan pentingnya kewaspadaan akan potensi tersebut. “Penggunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal seperti TPPU adalah sebuah kesalahan besar,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Teknologi Blockchain, yang menjadi landasan aset kripto, dirancang untuk memberikan keamanan dan transparansi tingkat tinggi, sehingga setiap transaksi dapat diverifikasi dan dilacak dengan mudah. Hal ini menyulitkan pelaku TPPU untuk menyembunyikan jejak keuangan mereka melalui aset kripto.

“Blockchain memiliki keunggulan seperti keamanan yang tidak dapat diganggu gugat, transparansi penuh, immutability (kekekalan data), dan efisiensi yang lebih tinggi,” papar Oscar.

Teknologi ini juga dapat mengidentifikasi identitas pemilik aset kripto, meskipun tidak tersedia secara langsung. Data transaksi tetap tercatat dan dapat dilacak, bahkan setelah berpindah tangan beberapa kali.

Kekhawatiran akan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan April lalu. Indikasi TPPU melalui aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022, atau setara dengan Rp139 triliun.

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pejabat yang melaporkan kepemilikan aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). KPK saat ini tengah menyelidiki potensi keterlibatan TPPU dalam kepemilikan aset kripto tersebut.

- Advertisement -

Oscar menekankan pentingnya literasi dan edukasi masyarakat tentang teknologi Blockchain dan potensi penyalahgunaan aset kripto. Ia juga menyerukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, untuk mencegah dan mengatasi penyalahgunaan aset kripto.

“Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa teknologi ini tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal,” tegas Oscar.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur industri kripto, termasuk penerbitan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan mencegah penyalahgunaan aset kripto.

Dengan adanya upaya kolektif dari berbagai pihak, Indonesia dapat memanfaatkan potensi industri kripto untuk pertumbuhan ekonomi sambil memitigasi risiko penyalahgunaan dan memastikan integritas pasar aset kripto.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular