Primata Kekah Jadi Maskot Pilkada 2024: Simbol Persatuan dan Pelestarian di Kepulauan Riau
Dalam upaya menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah resmi menetapkan primata kekah sebagai maskot. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menonjolkan keunikan dan sekaligus menggaungkan upaya pelestarian satwa langka ini.
“Pemilihan kekah sebagai maskot Pilkada didasari oleh dua pertimbangan utama,” ungkap Ferry Manalu Muliadi, Anggota KPU Kepri. “Pertama, kekah merupakan hewan endemik Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Natuna, yang tidak ditemukan di wilayah lain di Indonesia maupun dunia.”
Ferry menekankan bahwa peluncuran maskot kekah pada Sabtu (27/4) malam merupakan penanda dimulainya semangat kebersamaan KPU Kepri bersama seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menyongsong Pilkada 2024. Penetapan kekah sebagai maskot telah melalui proses pembahasan teknis bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) dan tokoh-tokoh akademisi.
“Lebih dari itu, kekah memiliki sejumlah karakteristik unik yang relevan dengan semangat Pilkada,” imbuh Ferry. “Wajah kekah yang seolah mengenakan kacamata, tingkah laku yang lucu dan menggemaskan, serta kebiasaan aktif berkelompok pada siang hari.”
Ferry menjelaskan bahwa kekah yang hidup berkelompok merepresentasikan semangat kebersamaan dan kerja sama yang menjadi kunci kesuksesan Pilkada. “Seluruh pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, hingga masyarakat, harus bahu-membahu untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, aman, dan berintegritas.”
Selain sebagai simbol persatuan, pemilihan kekah sebagai maskot juga bertujuan untuk mengkampanyekan pelestarian satwa langka ini. Kekah tergolong hewan yang dilindungi karena habitatnya yang terbatas dan terus mengalami penyusutan.
“Melalui Pilkada 2024, KPU Kepri ingin menyuarakan pentingnya melindungi kekah dan ekosistemnya,” ungkap Ferry. “Semoga semangat pelestarian ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.”
Saat ini, tahapan Pilkada Kepri 2024 tengah berjalan, antara lain perekrutan badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dalam waktu dekat, KPU juga akan membuka pendaftaran pencalonan kepala daerah jalur perseorangan, yang akan dimulai pada 5 Mei 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai calon perseorangan untuk melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU,” ujar Ferry. “Kehadiran calon perseorangan diharapkan dapat semakin menambah dinamika dan pilihan bagi masyarakat.”
Terakhir, Ferry kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. “Kami berharap seluruh masyarakat Kepri dapat menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024,” imbuhnya. “Suara masyarakat sangat menentukan arah masa depan Kepulauan Riau.”