Sabtu, November 23, 2024
BerandaPolitikTim Hukum AMIN Yakin Cawapres Nomor 2 Berpotensi Kehilangan Status setelah Putusan...

Tim Hukum AMIN Yakin Cawapres Nomor 2 Berpotensi Kehilangan Status setelah Putusan MK

- Advertisement -

Mahkamah Konstitusi Diharapkan Mendiskualifikasi Cawapres Nomor Urut 2 dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Jakarta – Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro, menyampaikan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan yang adil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sugito berpendapat bahwa MK berpotensi untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan fakta dan proses persidangan yang telah berlangsung. Ia menyinggung putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 yang menurutnya tidak konsisten dengan putusan KPU sebelumnya, Nomor 23 dan 19 Tahun 2023.

“KPU menggunakan putusan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa persyaratan presiden dan wakil presiden adalah berusia di atas 40 tahun. Namun, putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 justru tidak mempertimbangkan hal tersebut,” jelas Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk “Menanti Hasil Putusan MK” pada Sabtu (20/4/2024).

Sugito juga merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar kode etik berat dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun. Ia menilai putusan DKPP tersebut menguatkan potensi diskualifikasi bagi Gibran.

“Fakta yuridis dalam persidangan menunjukkan bahwa potensi diskualifikasi terhadap nomor urut 2 sangat besar,” tegas Sugito.

Jika cawapres nomor urut 2 didiskualifikasi, Sugito memprediksi akan dilakukan pemilu ulang secara keseluruhan. Hal ini mengharuskan Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, untuk mencari cawapres baru.

“Diskualifikasi cawapres nomor urut 2 akan diikuti dengan pemungutan suara ulang. Calon presiden Prabowo harus mengganti calon wakil presidennya,” ucap Sugito.

- Advertisement -

Sugito menambahkan bahwa ada contoh serupa yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Ia berharap MK dapat mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada dengan cermat untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sementara itu, Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Sugito. Mereka akan menunggu hasil putusan MK yang dijadwalkan pada Senin (22/4/2024).

Sidang PHPU Pilpres 2024 masih berlangsung di MK. MK akan memeriksa dan menilai seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak pemohon dan termohon. Putusan MK akan bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular