Suratsuara.com – Sidang sengketa Pilpres 2024 terus menjadi sorotan publik, khususnya setelah kubu AMIN mengajukan permintaan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang tersebut. Respons dari Sandiaga Uno, Wakil Presiden Indonesia yang juga anggota dari kubu AMIN, terhadap permintaan ini pun menjadi perbincangan hangat.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan hari ini, Sandiaga Uno memberikan tanggapannya terkait permintaan kubu AMIN tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait sengketa Pilpres yang saat ini menjadi fokus perhatian masyarakat Indonesia.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa lembaga peradilan akan mengambil keputusan yang adil dan bijaksana,” kata Sandiaga Uno.
Menurut Sandiaga, partisipasi Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pilpres haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kelembagaan dan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kubu AMIN tetap mengikuti proses hukum tersebut dengan penuh kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai respons Sandiaga Uno tersebut sebagai sikap yang dewasa dan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum. Hal ini juga dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan di tengah dinamika sengketa Pilpres yang cukup memanas.
Sidang sengketa Pilpres 2024 telah memasuki tahap-tahap penting dalam proses hukumnya, dan kehadiran Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang tersebut dapat memberikan pandangan dari pemerintah terkait dengan berbagai aspek yang diperdebatkan dalam sengketa tersebut.
Dengan demikian, respons Sandiaga Uno yang mengedepankan sikap hormat terhadap proses hukum sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan dapat dijadikan contoh bagi semua pihak untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dalam setiap tindakan dan sikap yang diambil dalam konteks politik dan hukum di Indonesia.
Sengketa Pilpres 2024 tetap menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia, dan diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat berjalan dengan lancar dan adil demi terwujudnya keadilan dan kebenaran atas hasil Pemilihan Presiden yang diselenggarakan secara demokratis.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons soal permintaan tim hukum nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar agar sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang sengketa pilpres 2024.
Permintaan tersebut, lantara para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduga menyalahgunakan program bantuan sosial dalam kampanye di Pilpres 2024.
“Saya belum dapat brief,” kata Sandiaga Uno, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (29/3/2024).
Kendati demikian, pihaknya menghargai atas permintaan tersebut. Terlebih, hal itu bermaksud untuk membenahi demokrasi. Namun, dia menekankan agar segala proses harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum.
“Kita berikan jalan, tapi semuanya harus sesuai dengan koridor hukum. menteri ini kan pembantu presiden dan tugas kita, porsi kita adalah per sektor dan semuanya juga ada aturan yang mengacu kepada tugas fungsi dan pembantu presiden,” imbuh dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Anies-Muhaimim mengaku telah meminta MK untuk menghadirkan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Terpisah, anggota tim hukum AMIN Sugito Atmo Prawiro mengatakan Menkeu dan Mensos perlu dihadirkan untuk digali keterangannya soal bantuan sosial.
Sugito menyebut Risma akan dimintai keterangan mengenai tahu atau tidaknya ihwal frekuensi pemberian bansos yang jadi sering dilakukan pemerintah jelang pemungutan suara Pilpres 2024.
Sebelumnya,Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidangsengketa pilpres 2024.
Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasilpemilu 2024yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024.
“Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024,” kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selain itu,TimAMINjuga memohon agar para hakim konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pilpres 2024.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannyaPemungutan Suara Ulang(PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi Presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.
“Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang,” ujar BW.
Terakhir, BW meminta agarGibran Rakabuming Rakadapat didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Alasannya, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
“Kami berharap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Jika berpendapat sebaliknya, mohon putusan yang adil,” tegas BW.