Amendemen UUD 1945 Dinilai Tidak Relevan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Menolak
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait pemilihan presiden (pilpres) yang ditunjuk langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak relevan dilakukan saat ini.
“Dalam kondisi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, saya berpandangan bahwa wacana seperti itu tidak perlu diangkat,” ujar Dasco di Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Dasco menilai, fokus utama saat ini seharusnya adalah mempersiapkan pesta demokrasi lima tahunan yang akan berlangsung dalam waktu dekat. “Isu-isu yang dapat meredam konsentrasi dan mengalihkan perhatian dari agenda penting tersebut sebaiknya dihindari,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan bahwa hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR belum mengambil sikap resmi terhadap wacana amendemen UUD 1945 yang sempat mencuat. “Tidak ada keputusan kolektif atau sikap tunggal dari fraksi-fraksi terkait wacana tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Dasco mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang memiliki perwakilan di DPR juga belum diajak berdiskusi mengenai wacana amendemen UUD 1945. “Saya telah melakukan pengecekan dan ternyata parpol-parpol belum diajak berdialog. Jadi, wacana tersebut masih sebatas usulan yang belum dibahas secara serius,” ungkapnya.
Dasco kembali menegaskan bahwa saat ini prioritas bangsa Indonesia adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi pilkada dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Fokus dan perhatian kita semua harus tercurah pada pelaksanaan tahapan demokrasi yang berjalan lancar dan bebas dari gangguan,” tandasnya.
Dengan demikian, wacana amendemen UUD 1945 terkait sistem pemilihan presiden dinilai tidak tepat waktu dan tidak sejalan dengan prioritas nasional saat ini. DPR dan parpol di DPR pun belum berencana untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut.