Selasa, November 26, 2024
BerandaPolitikUU MD3 Masuk Prolegnas: Golkar Klaim Bukan Buat Rebut Kursi Ketua DPR

UU MD3 Masuk Prolegnas: Golkar Klaim Bukan Buat Rebut Kursi Ketua DPR

- Advertisement -

Suratsuara.com – Dalam dunia politik Indonesia, kebijakan legislatif sering kali menjadi sorotan publik. Salah satu isu terkini adalah masuknya Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini. Sebagai bagian dari agenda pembahasan legislatif, hal ini memunculkan berbagai spekulasi dan pandangan dari berbagai pihak, terutama di antaranya Partai Golkar yang mengklaim bahwa langkah ini bukanlah untuk merebut kursi Ketua DPR.

UU MD3 telah menjadi perbincangan hangat sejak awal pembahasannya di parlemen. UU ini mengatur tentang tata tertib dan hak-hak anggota DPR, termasuk di dalamnya kewenangan DPR dalam melakukan fit and proper test terhadap calon pimpinan KPK. Masuknya UU MD3 ke dalam Prolegnas menandakan bahwa pembahasan terhadap revisi atau pembaruan UU ini akan menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional.

Partai Golkar, sebagai salah satu partai politik yang memiliki sejarah panjang dalam politik Indonesia, menyoroti peran UU MD3 dalam konteks penguatan institusi DPR. Mereka menegaskan bahwa agenda pembahasan UU MD3 tidak dimaksudkan untuk merebut kursi Ketua DPR, melainkan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga legislatif itu sendiri. Meskipun demikian, pandangan ini tetap menjadi sorotan kritis bagi pihak-pihak yang menganggap adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Klaim bahwa UU MD3 masuk ke dalam Prolegnas dengan tujuan yang jelas ini mencerminkan dinamika politik di Indonesia. Di satu sisi, terdapat upaya untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola parlemen agar lebih efisien dan transparan. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan politik yang dapat merugikan prinsip demokrasi dan checks and balances.

Dalam konteks ini, peran media dan masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi setiap langkah kebijakan pemerintah dan parlemen menjadi sangat penting. Edukasi politik yang baik juga diperlukan agar masyarakat dapat memahami secara lebih mendalam tentang isu-isu legislatif seperti UU MD3 dan dampaknya bagi sistem demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

Sebagai kesimpulan, masuknya UU MD3 ke dalam Prolegnas dengan klaim dari Partai Golkar bahwa hal tersebut bukan untuk merebut kursi Ketua DPR menunjukkan kompleksitas dinamika politik dan kebutuhan akan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik di Indonesia.

Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah resmi masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024.

Sebagaimana telah terdaftar dalam website DPR undang-undang itu telah masuk dan akan menjadi pembahasan

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengklaim revisi UU MD3 telah masuk ke prolegnas tujuannya bukan untuk merebut kursi ketua DPR. Melainkan agar melepaskan posisi DPRD, sehingga nanti UU menjadi MD2.

“Kalaupun itu benar, dan ternyata itu informasi benar, itu dalam rangka perbaikan kinerja seperti MPR, DPR, DPD, dan itu sebetulnya MD2, karena DPRD sudah tidak diatur dan sudah masuk undang-undang pemerintah daerah,” kata Doli kepada awak media, di Jakarta, seperti dikutip Selasa (2/4/2024).

“Bisa jadi gagasan muncul revisi MD3 muncul karena untuk mengubah menjadi MD2. Karena DPRD sudah diatur di Undang-undang daerah. Kami di Komisi II, rancangan Undang-undang paket politik, atau Omnibus Law Politic, kami mendorong Undang-undang tentang DPRD,” tambahnya.

Meski demikian, Doli menyatakan dirinya akan mengecek secara langsung terkait UU MD3 yang telah masuk ke prolegnas. Karena dirinya belum mengetahui detail terkait proses pengajuan aturan tersebut.

- Advertisement -

“Coba saya cek nanti. Karena begini, kan di DPR dari awal pertama masuk diminta menyusun daftar Prolegnas Undang-undang apa saja yang perlu direvisi, dilakukan penyempurnaan atau Undang-undang yang baru selama lima tahun,” ujarnya.

Sebelumnya,Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendapat tekanan oleh Partai Golkar yang diduga menggunakan cara dengan merebut kursi ketua DPR melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD atau UU MD3.

Tekanan tersebut, lantaran PDIP saat ini tengah menggulirkanhak angketterkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Diketahui, berdasarkan UU MD3, mekanisme pemilihan Ketua DPR otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada pemilihan legislatif 2024.

Iklan

“Maka karena angket ini menakutkan bagi pemerintah, bagi Pak Jokowi, makanya kita harus membangun kesadaran pentingnya angket ini. Sehingga ketika nanti muncul tekanan-tekanan. Ini kan belum-belum, PDIP sudah ditekan olehGolkarmau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan ketua DPR RI,” kata Hasto, saat diskusi secara virtual, Sabtu (30/3/2024).

Politikus asal Yogyakarta ini menuturkan, 2014 silam ketika Presiden Jokowi dan PDIP memenangkan Pemilu terjadi revisi UU MD3. Sehingga, tak menutup kemungkinan jika nanti akan terjadi revisi kembali.

Namun, Hasto mengklaim PDIP tidak akan mundur dari rencana untuk menggulirkan hak angket ini. “Ibu Megawati (Ketua Umum PDIP) ajarkan kita untuk tidak takut membela kebenaran,” ucap Hasto.

Menurut dia, PDIP akan menggulirkan hak angket sebagaimana instruksi Megawati sebagai ketua umum partai.

“Kalau Ibu Mega katakan gulirkan, saat itu juga kami gulirkan,” imbuhnya.

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasilPemilu 2024.

Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi menggunakan hak angkat, ide tersebut jauh dari nalar. Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.

“Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya,” tutur Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Anggota Komisi III DPR Fraksi PartaiGolkarini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Ia justru bertanya UU mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Supriansa yang juga Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut sudah ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Yakni, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.

“Sengketa hasil Pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN,” tegas Supriansa.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular