Selasa, November 26, 2024
BerandaPolitikTim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi Dan 10 Ahli Untuk Gugatan Di...

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi Dan 10 Ahli Untuk Gugatan Di MK: Menelusuri Proses Hukum Yang Transparan

- Advertisement -

Suratsuara.com – Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali menjadi sorotan publik, terutama ketika melibatkan figur publik atau kontroversi politik. Salah satu kasus yang sedang menarik perhatian adalah gugatan yang disiapkan oleh Tim Hukum yang mewakili pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait hasil Pemilihan Presiden yang kontroversial. Dalam upaya untuk membawa klaim mereka ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengumumkan persiapannya dengan melibatkan 30 saksi dan 10 ahli untuk mendukung argumen hukum mereka.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini menjadi perhatian karena melibatkan dua figur yang dikenal luas di Indonesia. Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah petahana, dan Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, membentuk pasangan yang cukup kuat di dunia politik. Namun, hasil Pemilu Presiden yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kontroversi dan dituduh memiliki sejumlah ketidakberesan.

Persiapan Tim Hukum

Tim Hukum yang dipimpin oleh para ahli dan praktisi hukum terkemuka telah mempersiapkan diri secara matang untuk menghadapi proses hukum yang kompleks di MK. Salah satu langkah krusial yang diumumkan adalah keterlibatan 30 saksi yang diharapkan akan memberikan bukti-bukti substantif terkait klaim yang diajukan. Selain itu, kehadiran 10 ahli di berbagai bidang juga dianggap penting untuk menguatkan argumen hukum yang diajukan.

Transparansi dan Kredibilitas Proses Hukum

Langkah Tim Hukum Ganjar-Mahfud ini juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan kredibilitas proses hukum di mata publik. Dengan melibatkan sejumlah saksi dan ahli, mereka berharap dapat menguatkan bukti-bukti dan argumen yang mereka ajukan, sehingga putusan yang dihasilkan oleh MK dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Implikasi Lebih Luas

- Advertisement -

Gugatan ini tidak hanya memiliki implikasi bagi Ganjar-Mahfud dan tim hukum mereka, tetapi juga bagi dinamika politik dan hukum di Indonesia secara keseluruhan. Putusan yang akan diambil oleh MK nantinya dapat menjadi titik balik penting dalam perkembangan politik dan hukum di masa mendatang.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).

Ketua Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menyatakan pihaknya menyiapkan 30 saksidan 10 ahli untuk persidangan mendatang.

“Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10,” kata Todung di gedung MK, Jakarta.

- Advertisement -

Todung berharap saksi yang akan dihadirkan tidak menerima lagi intimidasi dari pihak mana pun. Ia memastikan pihaknya akan melindungi para saksi agar berani mengungkapkan kesaksian sesuai fakta.

“Melindungi saksi-saksi tentu tugas kita semua, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapa pun tidak boleh (intimidasi),” kata Todung.

Selain itu, Todung menyatakan pihaknya mengajukan dokumen permohonan sebanyak 151 halaman. Dan itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran.

“Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 (Prabowo-Gibran) yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung.

Tim paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan yang menyatakan paslon Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.

“Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia, bukan hanya beberapa TPS. Juga meminta membatalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu,” kata dia.

Sebelumnya, dalam konferensi pers resmi terkait tanggapan penetapan KPU, Ganjar langsung melontarkan penyataan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan pilpres 2024 ke MK.

“Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir. Tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” kata Ganjar Pranowo dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3/2024).

Ganjar menegaskan gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses pemilu 2024. “Sebelumnya ada proses, maka inilah yang harus dibuka semuanya,” ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, pihaknya menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar demokrasi Indonesia bisa kembali baik.

“Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi. Kami sudah menyiapkan tim hukum,” katanya.

Ganjar berharap gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK dan juga demokrasi di Indonesia.

Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi telah mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KaptenTimnas AMINSyaugi Alaydrus memimpin langsung proses pendaftaran.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan telahmengunggah secara daring pada pukul 01.00 WIB, Kamis (21/3/2024).

“Alhamdulillah hari ini insyaallah kami resmi mendaftarkan permohonanperselisihan pemiluini ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusuf.

Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggandeng ratusan kuasa hukum untuk menghadapi sidang PHPUyang akan berlangsung secara maraton selama 14 hari.

“Kita yang tergabung dalam daftar kuasa 190 orang,” kata Yusuf di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Selain kuasa hukum, Yusuf mengatakan pihaknya juga membawa berkas dan dokumen yang menjadi bukti untuk PHPU. Jumlahnya diklaim mencapai ratusan halaman.

Dia menambahkan, tim hukumAMINjuga akan membawa banyak saksi fakta dan saksi ahli untuk menyampaikan secara langsung bukti di lapangan berdasarkan apa yang dilihat dan dirasakan.

“Saksi juga sudah kami siapkan, sudah kami verifikasi semua saksi dan mereka sudah siap. Insyaallah nanti saksi-saksi akan hadir menjelaskan di persidangan,” Yusuf menandasi.

Diketahui, pada permohonan yang diregistrasi hari ini, Tim Hukum AMIN berpendapat bukan sekadar menyoal hasil daripilpres 2024, melainkan hal yang lebih fundamental yaitu terkait proses yang dinilai banyak kejanggalan.

Selain itu, PHPU dilayangkan ke MK juga sebagai pembuktian dari amanah perubahan yang dititipkan oleh 40 juta lebih suara yang mendukung pasangan Anies-Muhaimin di pilpres 2024.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular