Sabtu, November 23, 2024
BerandaBisnisTikTok Shop Di Tengah Masa Transisi: Potensi Maladministrasi Yang Mengintai

TikTok Shop Di Tengah Masa Transisi: Potensi Maladministrasi Yang Mengintai

- Advertisement -

Suratsuara.com – Seiring dengan terus berubahnya lanskap digital dan pemandangan bisnis global, platform media sosial telah menjadi tempat yang semakin dominan bagi pemasaran dan perdagangan elektronik. Salah satu tren terbaru yang menarik perhatian adalah munculnya “TikTok Shop”, sebuah fitur yang memungkinkan pengguna untuk menjelajahi dan membeli produk langsung dari aplikasi TikTok.

Dengan TikTok Shop, pengguna dapat dengan mudah melihat konten kreator yang mengulas produk atau mengunggah klip promosi, dan dengan satu kali ketukan, mereka dapat langsung membeli barang tersebut tanpa harus meninggalkan aplikasi. Ini adalah perubahan paradigma dalam cara konsumen berinteraksi dengan merek dan berbelanja online.

Namun, dengan perkembangan baru ini muncul pertanyaan yang serius tentang potensi maladministrasi di balik TikTok Shop. Sebagai platform yang sangat populer, TikTok memiliki penggunaan yang luas di kalangan anak muda dan remaja, yang rentan terhadap pengaruh dan godaan belanja impulsif. Dalam konteks ini, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan:

1. Etika Pemasaran dan Transparansi:

Meskipun TikTok telah mengimplementasikan pedoman untuk pemasaran yang jujur ​​dan transparan, masih mungkin bagi beberapa kreator untuk mempromosikan produk dengan cara yang membingungkan atau menyesatkan. Ini bisa berpotensi mengarah pada pembelian impulsif yang tidak diinginkan atau bahkan penipuan konsumen.

2. Keamanan Data dan Privasi Pengguna:

Dengan penggunaan TikTok Shop, data pribadi pengguna, seperti preferensi belanja dan perilaku konsumen, menjadi semakin tersedia. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana data tersebut digunakan oleh TikTok dan mitra dagangnya, serta potensi risiko kebocoran data atau penyalahgunaan.

3. Perlindungan Konsumen dan Pengendalian Usia:

- Advertisement -

Anak-anak dan remaja cenderung menjadi pengguna utama TikTok. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mekanisme perlindungan konsumen dan pengendalian usia diterapkan dengan ketat di TikTok Shop, untuk mencegah pembelian yang tidak diinginkan atau tidak pantas.

4. Regulasi dan Kepatuhan Hukum:

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah dan regulator harus bekerja sama dengan TikTok dan pemangku kepentingan lainnya untuk menetapkan regulasi yang tepat dan memastikan kepatuhan hukum yang ketat dalam operasi TikTok Shop.

Dalam menyikapi potensi maladministrasi ini, TikTok harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan bahwa TikTok Shop beroperasi dengan integritas yang tinggi dan memenuhi standar etika bisnis yang ketat. Ini termasuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dalam pemasaran, memperkuat keamanan data, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

- Advertisement -

Dengan pendekatan yang bijaksana dan berkelanjutan, TikTok Shop memiliki potensi untuk menjadi platform perdagangan elektronik yang inovatif dan aman bagi pengguna di masa transisi digital ini. Namun, upaya terus-menerus diperlukan untuk mengatasi tantangan dan risiko yang mungkin muncul seiring dengan pertumbuhan dan evolusi TikTok Shop ke depan.

Polemik operasional TikTok di Tanah Air belum kunjung berakhir. Hal ini karena e-commerce TikTok Shop masih beroperasi di akun media sosial TikTok.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli dalam paltform media sosial hingga 3 sampai 4 bulan.

Zulkifli Hasan mengatakan, platform sosial media asal China tersebut masih memerlukan waktu untuk melakukan migrasi data pelanggan.

Namun demikian, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa platform TikTok terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Teten menjelaskan, dalam Permendag sudah diatur jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dan e-commerce, sehingga pemerintah menerapkan multi channel.

“Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31,” ujar Teten dalam acara Refleksi 2023 Outlool 2024 Kemenkop UKM, Jakarta belum lama ini.

Di sisi lain, Ombudsman RI menganggap pembiaran soal ketidakpatuhan peraturan yang dilakukan olehTiktok Shopsangat berpotensi terhadap praktik maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Tiktok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Selain itu, beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi.

“Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum,” kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo.

Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan ‘masa peralihan’ itu berupa migrasi dariTiktok Shopke Tokopedia.

Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.

Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam.

Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.

“(Ombudsman akan meminta klarifikasi para pihak) Kami masih mencari waktu yang tepat,” ujarnya.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Dia juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Seperti tertulis dalam laman Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular