Suratsuara.com – Tidur di tempat kerja telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah beberapa insiden menimpa pejabat penting di lembaga penegak hukum. Belum lama ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan karena tertidur saat rapat penting. Kini, giliran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidur saat sidang berlangsung. Kasus ini memicu berbagai pertanyaan tentang keseriusan dan profesionalisme para pemegang kekuasaan di negara ini.
Kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam sebuah negara. Namun, ketika para pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat melakukan tindakan yang meragukan, hal itu menimbulkan kekhawatiran yang serius.
Fenomena tidur di tempat kerja sebenarnya tidak hanya terjadi di kalangan pejabat publik, tetapi juga di berbagai sektor lainnya. Hal ini mencerminkan masalah yang lebih dalam, yaitu kurangnya kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban dalam melaksanakan tugas. Tidur di tempat kerja bukan hanya masalah fisik, tetapi juga mencerminkan ketidaksiapan mental dan kurangnya fokus terhadap pekerjaan yang diemban.
Ketua KPU dan anggota Bawaslu adalah contoh konkret dari bagaimana perilaku di tempat kerja dapat mempengaruhi citra dan kredibilitas sebuah lembaga. Tidur saat rapat atau sidang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada efektivitas kerja dan kepercayaan publik.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah yang konkret dan berkelanjutan. Pertama-tama, lembaga-lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan internal dan memastikan bahwa para anggota dan pejabatnya betul-betul fokus dalam melaksanakan tugas. Pelatihan dan pembinaan juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika kerja dan profesionalisme.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan dengan tegas. Ketika ada pelanggaran etika atau perilaku yang tidak sesuai standar, sanksi yang tegas dan proporsional harus segera diberlakukan. Hal ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, baik itu positif maupun negatif.
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara. Partisipasi aktif dalam proses pengawasan dan memberikan masukan yang konstruktif dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas para penegak hukum.
Dengan demikian, tidur di tempat kerja bukan hanya masalah sepele, tetapi mencerminkan kondisi keseriusan dan kualitas dari sebuah lembaga. Semua pihak perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa tindakan tidur di tempat kerja tidak lagi terjadi di kalangan pejabat dan anggota lembaga-lembaga penting di negara ini. Karena pada akhirnya, integritas dan profesionalisme adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali menegur peserta yang tertidur saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
Suhartoyo kini bertanya kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apakah tertidur saat sidang berlangsung, Selasa (2/4/2024).
Momen itu terjadi usai ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli, memberikan keterangan saat sidang. Mulanya, pihak pemohon memberikan pertanyaan kepada ahli.
Setelah itu, terlihat hakim Suhartoyo menegur Bawaslu. Suhartoyo bertanya apakah Bawaslu tertidur saat sidang.
“Baik, Bawaslu itu tidur, Pak Ketua?” tanya Suhartoyo.
Suhartoyo bertanya apakah Bawaslu mau menyampaikan pertanyaan juga kepada ahli.
“Mau bertanya tidak?” ucap hakim MK Suhartoyo.
Merespons itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dirinya tidak memiliki pertanyaan kepada ahli. Kemudian, Suhartoyo mempersilakan pihak terkait atau tim hukum Prabowo-Gibran untuk mengajukan pertanyaan.
“Baik, dari pihak terkait?” tanya hakim Suhartoyo.
Tidur saat Sidang, Ketua KPU Ditegur Hakim MK
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tertidur saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Hasyim terlihat memejamkan mata saat sidang masih berlangsung.
Momen itu terjadi ketika Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin Damanhuri sebagai ahli tim hukum Ganjar-Mahfud selesai menyampaikan paparannya.
Setelahnya, sejumlah pihak menyampaikan pertanyaan untuk mendalami keterangan ahli.
Kemudian, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang bertanya kepada KPU sebagai pihak termohon, apakah ingin mendalami keterangan dari pernyataan Didin.
“Baik, dari termohon (KPU) ada pertanyaan?” kata Suhartoyo salam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (2/4/2024).
Di sini, Hasyim kedapatan sedang tertidur. Saat Suhartoyo bertanya, seketika ia langsung terbangun.
“Pak Hasyim tidur ya?” ucap Suhartoyo.
Hasyim menjadi terbangun, lalu memastikan bahwa pihaknya tidak ingin menyampaikan pertanyaan kepada Didin sebagai ahli.
Diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Selasa (2/4). Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pihak tim hukum Ganjar-Mahfud membawa 19 orang yang terdiri dari 10 saksi dan 9 ahli.