Revisi UU Polri Belum Terjadwal Pembahasan, Komisi III DPR Tunggu Kejelasan
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto belum bersedia memberikan komentar komprehensif mengenai revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, hingga saat ini, belum ada informasi jelas mengenai pembahasan revisi UU tersebut.
“Kami belum menerima rancangan revisi UU Polri. Jadi, kami akan menunggu hingga rancangan itu masuk,” ujar Bambang, yang akrab disapa Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Meskipun revisi UU Polri belum masuk dalam agenda pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengkritisi secara mendalam setiap pasal yang terdapat dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Kami akan mempelajari secara cermat setiap aspek dari revisi UU Polri, terutama terkait dengan urusan pemerintahannya. Kami akan sangat kritis dalam hal ini,” tegas Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut.
Namun, Bambang Pacul kembali menekankan bahwa baik dirinya maupun Fraksi PDIP tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai revisi UU Polri hingga keberadaan rancangan undang-undang tersebut jelas.
“Kami masih menunggu. Rancangan UU Polri belum sampai ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi III atau tidak, kami juga belum tahu. Itu akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus),” tandasnya.
Pembahasan di DPR Masih Jauh
Menurut Bambang Pacul, pembahasan revisi UU Polri di DPR masih jauh. Ia menjelaskan bahwa rancangan UU tersebut harus melalui beberapa tahapan sebelum dapat dibahas oleh Komisi III.
“Pertama, rancangan UU harus diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Kemudian, akan ditindaklanjuti oleh Baleg (Badan Legislasi) untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” paparnya.
Setelah melalui tahapan tersebut, lanjutnya, rancangan UU baru akan diserahkan kepada Komisi III untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami akan membahas rancangan UU Polri secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami ingin memastikan bahwa revisi UU ini dapat memberikan manfaat optimal bagi Polri dan masyarakat Indonesia,” pungkas Bambang Pacul.