Minggu, November 24, 2024
BerandaPolitikPolisi Dikritik YLBHI: RUU Polri Berpotensi Lahirkan 'Superbody'

Polisi Dikritik YLBHI: RUU Polri Berpotensi Lahirkan ‘Superbody’

- Advertisement -

RUU Polri Disorot YLBHI, Pasal Penyadapan Picu Kekhawatiran

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah digodok di DPR. Ketentuan dalam Pasal 14 draf RUU tersebut memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyadapan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024), menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menjadikan kepolisian sebagai lembaga superbody. “Bahasa hukumnya, mungkin kalau dalam agama menjadi majelis syuro, majelis tinggi yang mengawasi penyidik lembaga-lembaga lain,” ungkapnya.

Jika RUU Polri disahkan, penyidik dari Kejagung dan KPK diwajibkan untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian. Isnur mempertanyakan dampak dari kewajiban ini terhadap kinerja penyidik KPK. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina, diawasi, dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian,” katanya.

Isnur juga mengkhawatirkan potensi penyadapan terhadap penyidik Kejagung yang tengah menangani kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Timah, dan Antam. “Sekarang, penyidik Jaksa Agung dalam memeriksa kasus-kasus tersebut harus diawasi oleh penyidik kepolisian,” ujarnya.

YLBHI mempertanyakan peran Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan RUU Polri. Isnur menilai Baleg seharusnya memastikan harmonisasi dan keselarasan dengan undang-undang lain. “Baleg ini fungsinya apa sih? Dalam hal ini, dia akan membentrokkan ketentuan RUU Polri dengan undang-undang lain, ini bahaya sekali kalau kinerja Baleg seperti ini,” katanya.

Isnur menekankan pentingnya menghindari pembuatan undang-undang secara tergesa-gesa. “Yang berbahaya kalau kemudian membuat UU terburu-buru dan akhirnya bentrok dengan UU yang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan bahwa Pasal 14 draf RUU Polri masih dalam tahap pembahasan. Ia membantah adanya upaya menjadikan kepolisian sebagai lembaga superbody.

- Advertisement -

“Pasal itu mengatur kewenangan penyadapan yang sudah ada dalam UU ITE, hanya saja diperluas untuk mendukung fungsi kepolisian dalam penegakan hukum. Ini bukan untuk menjadikan polisi lembaga superbody,” kata Arsul.

Arsul menambahkan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk YLBHI, dalam pembahasan RUU Polri. “Kami akan terus menyerap masukan dan mencari solusi terbaik demi kepentingan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dan diharapkan dapat disahkan tahun ini.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular