Sabtu, November 23, 2024
BerandaNewsKronologi Tragedi Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Tangsel

Kronologi Tragedi Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Tangsel

- Advertisement -

Kronologi Pembunuhan Sadis di Pamulang, Keponakan Tega Habisi Nyawa Paman

Jakarta – Kepolisian telah mengungkap kronologi kasus pembunuhan sadis yang menimpa AH (31), seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku pembunuhan yang tak disangka-sangka adalah keponakan korban sendiri, FA (23).

FA, yang telah bekerja di warung milik pamannya sejak Januari 2024, tega menghabisi nyawa AH karena dipicu rasa sakit hati.

“Selama pelaku bekerja di warung rokok, ia kerap mendapatkan perlakuan buruk dari korban,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Rasa sakit hati FA memuncak pada Kamis (9/5) ketika ia curhat kepada NA, seorang penjual soto di depan warung korban. Namun, NA justru ikut memprovokasi FA.

“Pelaku (NA) mengatakan, ‘Kalau kamu tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerja di tempat lain saja. Terhadap kakak sepupu kamu, kamu bacok saja, ada golok di warung penjual kelapa’,” ungkap Titus.

Provokasi tersebut awalnya tidak digubris oleh FA. Namun, NA mengulangi provokasinya tersebut karena ia juga sakit hati kepada korban yang tidak mengizinkannya berutang di warung.

Kejengkelan FA semakin memuncak pada Jumat (10/5) pagi, saat korban membangunkannya secara paksa. Setelah kejadian itu, FA mencuri sebuah golok dari warung penjual kelapa di sebelah warung pamannya.

- Advertisement -

Sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali membangunkan FA yang tengah tertidur untuk melayani pembeli. Hal ini memicu emosi FA yang sudah memuncak.

“Pelaku (FA) kesal karena dibangunkan saat baru saja tidur. Menurutnya, yang seharusnya berjaga adalah korban,” kata Titus.

Seketika, FA meraih golok yang telah disembunyikannya dan membacok korban sebanyak empat kali hingga tewas. Jasad korban kemudian ditutupi dengan kasur lantai.

Setelah itu, FA menemui NA dan memberitahu aksinya. NA merespons dengan mengacungkan jempol dan tersenyum.

- Advertisement -

Bersama-sama, FA dan NA berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan membersihkan golok dan lokasi kejadian. NA juga membeli karung goni untuk membungkus jenazah korban.

Sekitar pukul 21.00 WIB, FA dan NA memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membawanya dengan motor. Mereka mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah.

“Pelaku (FA) berhenti di Jalan H. Saleh Blok D No.18, Pamulang. Jenazah dikeluarkan dari karung dan hanya terbungkus sarung biru,” jelas Titus.

Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu (11/5) pagi. Kedua pelaku, FA dan NA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular