Jokowi Tolak Berkomentar Soal Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah
Jakarta – Presiden Joko Widodo memilih bungkam saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia kepala daerah. Ia mengalihkan pertanyaan tersebut kepada MA atau pihak yang menggugat.
“Silakan tanyakan kepada Mahkamah Agung atau yang menggugat,” kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Bahkan, Jokowi mengaku belum sempat membaca salinan putusan MA terkait gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
“Belum, belum, belum, belum (baca salinan putusan). Baru diberitahukan baru aja,” ujar Jokowi.
Putusan MA tersebut mengabulkan permohonan Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa batas usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Namun, MA mengubah perhitungan batas usia bakal calon kepala daerah (cakada). Kini, usia cakada dihitung saat dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Makna Putusan MA
Putusan MA ini memiliki implikasi luas pada pencalonan kepala daerah. Dengan perhitungan usia saat pelantikan, cakada yang belum berusia 30 atau 25 tahun pada saat pendaftaran dapat mencalonkan diri, selama mereka memenuhi batas usia pada saat pelantikan.
Selain itu, putusan ini juga membuka peluang bagi mantan kepala daerah yang pernah dimakzulkan atau diberhentikan untuk kembali mencalonkan diri, asalkan mereka berusia di atas batas minimum pada saat pelantikan.
Dampak Politik
Putusan MA ini diyakini akan berdampak signifikan pada peta politik pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Partai-partai politik kini memiliki lebih banyak opsi dalam mengusung calon kepala daerah, termasuk mereka yang selama ini terhalang oleh batas usia.
Namun, putusan ini juga dikhawatirkan dapat memicu persaingan yang tidak sehat dalam pemilihan kepala daerah, di mana kandidat yang lebih muda dan berpengalaman berpotensi disisihkan oleh kandidat yang usianya lebih tua tetapi memiliki dukungan politik yang lebih kuat.
Pemerintah dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat segera menindaklanjuti putusan MA ini dengan merevisi aturan terkait pencalonan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil, transparan, dan demokratis.