Mahkamah Konstitusi Menepis Tuduhan Campur Tangan Jokowi dalam Pilpres 2024
Jakarta – Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ikut serta dalam pilpres tersebut tidak berdasar. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan MK untuk menolak gugatan yang diajukan.
“Dalil pemohon yang menyatakan keterlibatan Presiden dalam pencalonan salah satu pasangan calon sebagai penggantinya tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan,” ujar Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.
Daniel menjelaskan bahwa pemohon gagal memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim campur tangan Presiden Jokowi dalam pilpres. Selain itu, pemohon juga tidak menjelaskan dampak dan makna konkret dari campur tangan yang dituduhkan.
“Pemohon tidak menguraikan secara jelas apa dampak dan makna dari campur tangan yang dimaksud,” kata Daniel.
Meski pemohon mengajukan berbagai bukti, seperti artikel berita dan rekaman video, namun menurut MK bukti tersebut belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan langsung Presiden Jokowi.
“Pernyataan Presiden Jokowi yang dikutip pemohon tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti campur tangan tanpa adanya bukti kuat yang mendukung,” tegas Daniel.
MK menekankan pentingnya pembuktian dalam kasus sengketa pilpres. Tanpa bukti yang meyakinkan, tudingan campur tangan terhadap pejabat tinggi negara tidak dapat diterima.
“Tuduhan serius seperti campur tangan dalam pemilu harus didukung oleh bukti yang kuat dan dapat diverifikasi,” kata Daniel.
Dalam keputusannya, MK juga menyatakan bahwa tudingan Presiden Jokowi akan ikut campur dalam Pilpres 2024 tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang dapat dipercaya.
Dengan ditepisnya tuduhan tersebut, MK menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi dan tidak terlibat dalam upaya-upaya mencampuri proses pilpres.
Putusan MK ini merupakan penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak, yang menduga adanya campur tangan Presiden Jokowi dalam pencalonan salah satu pasangan calon pilpres. Dengan penolakan ini, maka hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sah dan tidak dapat diganggu gugat.