Minggu, November 24, 2024
BerandaNewsMA Tutup Akses Unduhan Putusan Cerai Artis untuk Lindungi Privasi

MA Tutup Akses Unduhan Putusan Cerai Artis untuk Lindungi Privasi

- Advertisement -

Mahkamah Agung Hapus Salinan Putusan Cerai Ria Ricis demi Lindungi Privasi

Jakarta – Keputusan mengejutkan diambil Mahkamah Agung (MA) dengan menarik publikasi salinan putusan perceraian selebgram Ria Ricis dan sang suami, Teuku Ryan, dari situs resminya. Tindakan ini dilakukan lantaran putusan tersebut telah diunduh secara massif, melampaui 600 ribu kali.

“Bukan dihapus, melainkan di-unpublish karena terlalu banyak yang mengunduh, lebih dari 600 ribu kali,” ujar juru bicara MA, Suharto, kepada detikcom, Kamis (9/5/2024).

Rinciannya, lanjut Suharto, jumlah unduhan salinan putusan itu mencapai 623.766 kali sejak pertama kali dipublikasikan pada 2 Mei. Tautan unduhan di situs MA kemudian ditutup pada 7 Mei.

Menurut Suharto, saat ini seluruh informasi mengenai kasus perceraian Ria Ricis dipusatkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Publik yang ingin memperoleh informasi terkait dapat menghubungi Humas PA setempat.

“Apabila publik ingin mendapatkan informasi tentang itu, bisa menghubungi Humas PA Jakarta Selatan,” tuturnya.

Suharto menjelaskan, putusan perceraian Ria Ricis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, artinya bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, pertimbangan privasi menjadi dasar penutupan tautan unduhan putusan tersebut.

“Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011,” demikian bunyi keterangan yang ditampilkan di situs Direktori Putusan MA yang merujuk pada putusan cerai Ria Ricis.

- Advertisement -

Meski demikian, Suharto menekankan bahwa informasi semacam itu pada dasarnya tidak dikecualikan untuk publik.

“Ya sesuai tampilan layar itu, karena putusan pengadilan itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka dia bukan termasuk informasi yang ‘dikecualikan’ sehingga publik punya hak untuk mengakses itu informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” kata Suharto.

Menurut Suharto, idealnya putusan semacam ini tidak mengungkap identitas lengkap para pihak yang berperkara. Namun, wartawan yang hadir dalam ruang sidang dapat mendengar pembacaan putusan dan memahami konteksnya.

“Pengadilan karena prinsip dasar sidang pengadilan itu terbuka untuk umum kecuali untuk perkara cerai, susila, ataupun anak. Tapi meskipun begitu, semua putusan pengadilan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ujar Suharto.

- Advertisement -

Sebelumnya, salinan putusan perceraian Ria Ricis dan suaminya beredar luas di media sosial, memicu kehebohan. Berbagai unggahan memperlihatkan isi gugatan perceraian dan masalah rumah tangga pasangan selebriti tersebut.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular