Selasa, November 26, 2024
BerandaPolitikKetum Partai Garuda Ajukan Gugatan Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketum Partai Garuda Ajukan Gugatan Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah

- Advertisement -

Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Pemicu Dicabutnya Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, merupakan tokoh penting di balik terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Gugatan yang diajukan Ahmad Ridha dikabulkan MA, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta merevisi aturan tersebut.

Dengan pencabutan batas usia tersebut, calon kepala daerah kini dapat mencalonkan diri pada usia yang lebih muda, termasuk putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kaesang dikabarkan akan bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024 berdampingan dengan politikus Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono.

Sosok Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana lahir pada 22 Januari 1972 di Jakarta. Ia telah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Garuda sejak 2015. Selain itu, ia juga dikenal sebagai seorang pengusaha sukses.

Ridha memiliki rekam jejak panjang dalam organisasi kepemudaan. Ia aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan sempat dicalonkan sebagai Ketua KNPI periode 2011-2014.

Dalam dunia bisnis, Ridha terdaftar sebagai pemilik Gala Group, yang menaungi sejumlah perusahaan, antara lain Gala Galatama (kontraktor, perdagangan, dan pemasok), Gala Griyatama (real estate), Gala Jayatama (penyuplai dan integrator sistem), serta Gala Surya Karyatama (industri kimia).

Pada 2009, Ridha juga tercatat sebagai Presiden Direktur Lintas Technologies. Pada 2014, ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta mewakili Partai Gerindra di Jakarta Timur, namun memperoleh 3.691 suara.

- Advertisement -

Dampak Pencabutan Batas Usia

Keputusan MA mencabut batas usia calon kepala daerah telah menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat. Sebagian pihak menyambut baik pencabutan ini karena memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk terjun ke dunia politik.

Namun, ada pula yang menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai dapat menurunkan kualitas dan pengalaman pejabat yang terpilih. Para pengkritik berpendapat bahwa usia dan pengalaman menjadi faktor penting dalam memimpin daerah yang kompleks.

Meski demikian, pencabutan batas usia ini telah membuka jalan bagi para calon muda, seperti Kaesang Pangarep, untuk mewujudkan ambisi politiknya. Kaesang diprediksi akan menjadi salah satu kandidat kuat dalam Pilkada Jakarta 2024, mengingat ia memiliki popularitas dan dukungan dari sebagian masyarakat.

- Advertisement -

Perkembangan terbaru dalam pencabutan batas usia calon kepala daerah ini menjadi catatan sejarah dalam dunia politik Indonesia. Keputusan tersebut membawa implikasi besar bagi masa depan kepemimpinan daerah dan menjadi bahan diskusi yang menarik di kalangan akademisi, politisi, dan masyarakat luas.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular