Bapenda Kalteng Sosialisasikan Undang-Undang HKPD dan Tertibkan Objek BBNKB
Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sosialisasi ini melibatkan paguyuban dealer kendaraan roda dua dan empat di wilayah setempat.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan menyamakan persepsi mengenai regulasi baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Henk W Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Bapenda Kalteng, di Palangka Raya.
Selain UU HKPD, Bapenda Kalteng juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam PP ini terdapat pembahasan mengenai objek BBNKB yang sesuai amanat UU HKPD hanya diperuntukkan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor,” jelas Simanjuntak.
Dengan kata lain, BBNKB II dihapuskan. Artinya, pajak yang dipungut hanya untuk BBNKB I. Selain itu, UU ini juga menghapuskan Pajak Progresif di Provinsi Kalteng.
“Penghapusan Pajak Progresif ini merupakan upaya meningkatkan kesederhanaan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan daerah,” ujar Simanjuntak.
UU HKPD telah berlaku efektif sejak 5 Januari 2022. Namun, peraturan pelaksanaan dari UU ini masih dalam proses penyusunan dan paling lambat ditetapkan dua tahun sejak UU ini berlaku.
“Rencananya, peraturan pelaksanaan ini akan diterapkan mulai tahun 2025,” ungkap Simanjuntak.
Bapenda Kalteng berharap sosialisasi UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya dealer kendaraan bermotor.
“Dengan sosialisasi ini, kita ingin memastikan bahwa para dealer memahami dan menerapkan ketentuan terbaru terkait perpajakan kendaraan bermotor,” kata Simanjuntak.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kalteng untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan regulasi yang jelas dan tata kelola perpajakan yang baik, diharapkan PAD Kalteng dapat meningkat signifikan.
“Optimalisasi PAD sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkas Simanjuntak.