Kampanye Anti-Korupsi Masif di Kediri untuk Jaga Integritas ASN
Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, gencar mengampanyekan gerakan anti-korupsi untuk menutup celah potensi korupsi di lingkungannya. ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi pilar utama dalam menjaga integritas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penjabat Wali Kota Kediri, Zanariah, menekankan bahwa disiplin menjadi kunci dalam memastikan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu, ASN harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020.
“Pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan sangat penting untuk menjamin profesionalitas dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujar Zanariah.
Kampanye intensif dilakukan dengan sosialisasi peraturan terkait tersebut, sehingga ASN di Kediri tidak hanya mampu mengendalikan tindakan yang berpotensi mengarah pada korupsi, tetapi juga turut mencegahnya di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen mendukung penguatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola dan langkah strategis,” tegas Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini.
Kota Kediri telah mencatat kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK yang mencapai 89 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) mencapai 81,9. Pemkot bertekad meningkatkan capaian tersebut sebagai wujud komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari korupsi,” tandas Muklis.
Kampanye anti-korupsi di Kediri mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat menyambut baik upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Sosialisasi dan kampanye anti-korupsi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik,” ujar salah seorang warga Kota Kediri, Aditia.
Selain sosialisasi, Pemerintah Kota Kediri juga menerapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Inspektorat Kota terus melakukan audit dan pemeriksaan rutin terhadap kinerja ASN, serta membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi korupsi.
“Melalui upaya-upaya ini, kami optimistis dapat menciptakan ASN yang berintegritas, bersih dari korupsi, dan berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Zanariah.
Gerakan anti-korupsi di Kediri diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.