Kembalikan UUD 1945? Pikirkan Ulang Implikasinya yang Signifikan
Semarang – Usulan untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke naskah sebelum era Reformasi patut dipertimbangkan kembali dengan cermat. MPR RI periode 2019-2024 kemungkinan kecil akan menggelar Sidang Umum untuk membahas usulan tersebut, namun MPR periode 2024-2029 yang akan dilantik pada Oktober 2024 berpeluang untuk meninjau kembali konstitusi.
Implikasi Amendemen UUD NRI 1945
Jika UUD 1945 diubah kembali, perlu dicermati implikasinya terhadap sejumlah pasal penting, di antaranya:
Masa Jabatan Presiden
Pada UUD 1945 sebelum amendemen, Pasal 7 berbunyi bahwa Presiden dapat dipilih kembali tanpa batas waktu. Pengembalian ke naskah ini membuka peluang melanggengkan kekuasaan, meskipun pemilihan Presiden saat ini dilakukan langsung oleh rakyat. Prinsip “hanya untuk satu kali masa jabatan” yang tercantum dalam Pasal 7 Perubahan Pertama UUD 1945 tetap perlu dipertahankan.
Pembekuan DPR
Pasal 7C Perubahan Ketiga UUD 1945 melarang Presiden membekukan DPR. Penghapusan pasal ini akan membatasi kekuasaan Presiden dan mencegah terulangnya peristiwa seperti Dekret 5 Juli 1959 dan Dekret 23 Juli 2001.
Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Pasal 24B dan 24C UUD 1945 membentuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembubaran lembaga-lembaga ini akan melemahkan independensi peradilan dan menghambat penegakan hukum.
Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan pada Perubahan Keempat UUD 1945. Kehidupannya kembali akan menambah lembaga negara dan berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan.
Keanggotaan DPD RI
Pada Pemilu 2024, masyarakat telah memilih 158 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Mengubah konstitusi untuk membubarkan DPD RI akan mengurangi representasi daerah dalam pengambilan keputusan nasional.
Penguatan DPD RI
Daripada mengubah konstitusi secara fundamental, MPR RI sebaiknya berfokus pada penguatan fungsi dan kewenangan DPD RI. Konstitusi dapat diamendemen secara bertahap untuk memberikan DPD RI peran yang lebih signifikan, misalnya dengan mengubah kata “dapat” menjadi “wajib” dalam Pasal 22D sehingga DPD RI memiliki otoritas untuk mengesahkan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah dan kearifan lokal.
Kesimpulan
Mengubah UUD 1945 merupakan langkah besar yang harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Implikasinya yang luas terhadap prinsip demokrasi, kekuasaan eksekutif, independensi peradilan, dan representasi daerah harus menjadi bahan pertimbangan utama.
MPR RI periode 2024-2029 perlu mencermati pasal demi pasal UUD 1945, memperhitungkan konsekuensi dari setiap perubahan, dan memprioritaskan penguatan lembaga negara yang ada saat ini. Hal ini akan memastikan stabilitas konstitusional dan memenuhi aspirasi rakyat Indonesia untuk pemerintahan yang demokratis, adil, dan makmur.