Minggu, November 24, 2024
BerandaPolitikOtto Hasibuan Sentil Gugatan Pilpres Anies Dan Ganjar Di MK Salah Kamar

Otto Hasibuan Sentil Gugatan Pilpres Anies Dan Ganjar Di MK Salah Kamar

- Advertisement -

Suratsuara.com – Pada 28 Maret 2024, dilaporkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin utama dari UU tersebut adalah penegasan mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama 8 tahun. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kejelasan hukum terkait dengan masa jabatan kepemimpinan di tingkat desa.

Sementara itu, Otto Hasibuan, seorang tokoh masyarakat atau figur yang memiliki relevansi dalam konteks tertentu, diketahui telah menyuarakan pendapatnya terkait dengan gugatan Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasibuan menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan ke lembaga yang salah atau “salah kamar”. Ini bisa diartikan sebagai kritik terhadap keputusan politik yang diambil oleh Anies dan Ganjar dalam menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa Pilpres, mungkin dengan menyatakan bahwa masalah tersebut seharusnya tidak diselesaikan di MK, melainkan di tempat lain.

Namun, detail lebih lanjut tentang pernyataan Hasibuan dan konteksnya mungkin diperlukan untuk memahami secara lebih lengkap tentang apa yang dia maksudkan dengan “salah kamar”.

Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan membuktikan permohonan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di sengketa pilpres salah kamar. Otto menyebut pihaknya akan menjelaskan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengapa gugatan tim hukum Ganjar dan Anies tak berdasar.

“Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau Anda lihat kenapa saya sebut salah kamar,” kata Otto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Otto mengatakan tim hukum Prabowo-Gibran, dalam hal ini pihak terkait, akan mematahkan gugatan paslon yang dinilai tak sesuai dengan lembaga yang menangani. Ia menyebut sudah memiliki pengalaman 40 tahun menangani jenis perkara.

“Ini kan pekerjaan kita yg sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer. 40 sekian tahun berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa,” ujar Otto.

“Kenapa seharusnya ini harus ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang? Nah, itu nanti mungkin bisa kita jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa ini gugatan ini tidak berdasar,” sambungnya.

- Advertisement -

Otto mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. Ia menyebut kedua tokoh itu memiliki kewajiban yang lain.

“Sementara masih belum ada kepastian. Sebenarnya ada rencana, tapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus,” kata Otto.

“Tapi sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini. Tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon. Jadi saya kira bisa dimaklumi karena juga menghormati beliau (Gibran) sebagai wali kota di sana,” pungkasnya.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular