NU Dikabarkan akan Menerima Tambang Batu Bara Eks KPC
Jakarta – Pemerintah, melalui Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan memperoleh tambang batu bara dari bekas (eks) wilayah penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
KPC, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Group, sebelumnya memegang WIUPK dengan luas mencapai 84.938 hektare dan produksi batu bara sekitar 61-62 juta ton per tahun. Namun, seiring dengan berakhirnya kontrak PKP2B yang dipegang oleh KPC, pemerintah memperpanjang izin tersebut menjadi IUPK dengan dibarengi penciutan wilayah.
Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha, yang berlaku hingga 31 Desember 2031. Artinya, ada pengurangan seluas 23.395 hektare wilayah pertambangan KPC.
Menteri Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa eks wilayah penciutan WIUPK KPC akan diberikan kepada NU. “Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Namun, Bahlil tidak menyebutkan secara jelas berapa luas wilayah dan produksi yang akan diperoleh NU dari tambang eks KPC tersebut.
Aturan Penciutan Wilayah Tambang
Penciutan wilayah tambang KPC mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 144 ayat 1 PP tersebut menyebutkan bahwa WIUP atau WIUPK dapat diciutkan sebagian wilayahnya berdasarkan permohonan pemegang izin atau hasil evaluasi menteri.
Dalam hal ini, KPC mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP-nya sebagai syarat peningkatan tahap kegiatan operasi produksi. Pemegang izin juga wajib melaksanakan reklamasi pada lahan terganggu yang akan diciutkan atau dikembalikan.
Nilai Strategis bagi NU
Perolehan tambang batu bara eks KPC ini merupakan langkah strategis bagi NU, organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia. Tambang ini dapat menjadi sumber pendapatan jangka panjang bagi NU dan digunakan untuk membiayai berbagai program sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Selain itu, tambang batu bara juga dapat menjadi katalisator perkembangan ekonomi di daerah sekitar lokasi tambang. Dengan dikelola secara profesional, tambang tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi pada pertumbuhan daerah.
Di sisi lain, pemberian tambang kepada NU juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas kepada organisasi sosial dan keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif NU dalam pembangunan nasional.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam pengelolaan tambang batu bara eks KPC, NU perlu mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh proses pengelolaan, mulai dari perizinan hingga penggunaan hasil tambang, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
NU juga harus menjalin kerja sama yang baik dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, masyarakat sekitar, dan lembaga swadaya masyarakat pemantau tambang. Kolaborasi ini dapat memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat.
Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, NU dapat memanfaatkan tambang batu bara eks KPC sebagai aset strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.