Jumat, November 22, 2024
BerandaNewsPerubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan setelah Berlakunya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan setelah Berlakunya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

- Advertisement -

BPJS Kesehatan Akan Terapkan Tarif Tunggal, Besarannya Masih Dipertimbangkan

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan disatukan menjadi tarif tunggal, seiring dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun depan.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa harus terhambat oleh perbedaan kelas perawatan. “Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Namun, Budi masih merahasiakan besaran tarif tunggal tersebut. Pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit, untuk menentukan besaran iuran yang tepat. “Kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” katanya.

Menkes Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Ketetapan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga stabilitas dana jaminan sosial kesehatan, meningkatkan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta mempertimbangkan hasil perhitungan aktuaria.

“Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya mengatakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga akhir tahun 2024. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga ketahanan dana jaminan sosial kesehatan, perbaikan mutu layanan JKN, dan berdasarkan perhitungan aktuaria,” jelas Budi.

Pemerintah berencana menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025, sebagai pengganti kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Transisi menuju KRIS akan dilakukan secara bertahap selama setahun ke depan. Aturan penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.

Kebijakan ini memunculkan spekulasi bahwa kelas perawatan 1, 2, dan 3 akan dihapuskan dan digantikan oleh penerapan KRIS di seluruh rumah sakit. Namun, Budi menekankan bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukanlah penghapusan kelas, melainkan sebuah upaya untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

- Advertisement -

“Ini bukan penghapusan kelas. Kelas rawat inap standar adalah standar layanan yang sama di seluruh rumah sakit. Jadi, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang sama, tidak ada lagi perbedaan kelas,” tegas Budi.

Pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian terhadap manfaat pelayanan kesehatan dalam skema KRIS. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas.

“Yang akan kita sesuaikan adalah paket layanannya, manfaatnya. Jadi, nanti akan ada paket layanan standar yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan,” kata Budi.

Menteri Kesehatan berharap, dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik dan merata. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman yang komprehensif tentang kebijakan ini.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular