Menyelesaikan Ketidakpastian Tenaga Non-ASN: Pemerintahan Berupaya Menemukan Solusi yang Berkeadilan
Jakarta – Pemerintah terus mengupayakan penyelesaian yang komprehensif dan adil bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang mengabdi di instansi pemerintahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nasib tenaga non-ASN harus ditentukan paling lambat Desember 2024.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memimpin penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang secara khusus mengatur penyelesaian tenaga non-ASN. RPP ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi jutaan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan pentingnya menemukan solusi yang membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “RPP ini harus segera menemui keputusan dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Untuk memastikan ketelitian dan akuntabilitas, penyusunan RPP ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), dan lainnya.
“Beragam pendapat dari berbagai instansi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi,” jelas Anas.
Pemerintah menyadari urgensi menyelesaikan masalah tenaga non-ASN karena menyangkut nasib jutaan pegawai yang menggantungkan hidupnya pada regulasi ini. “Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Dampaknya sangat besar dari RPP ini,” kata Anas.
Sebagai salah satu langkah strategis, pemerintah telah membuka formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan jumlah yang signifikan. Total persetujuan prinsip formasi tersebut sekitar 1,2 juta orang untuk memenuhi kebutuhan ASN sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap.
“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.
Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan penyelesaian tenaga non-ASN tanpa melanggar regulasi yang ada, mengurangi pendapatan mereka, atau menimbulkan beban fiskal.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan bahwa RPP ini akan menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. “Tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal,” ujarnya.
“Penyelesaian penataan tenaga non-ASN ini juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN,” tambah Hakim.
Pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada bulan Desember 2024,” pungkas Hakim.
Pemerintah berkomitmen untuk menemukan solusi yang komprehensif dan adil bagi tenaga non-ASN, memastikan kepastian hukum, dan memenuhi kebutuhan ASN sesuai dengan regulasi yang berlaku.