Kamis, Juli 4, 2024
BerandaPolitikPemerintah Terbitkan Instruksi Atasi Kerawanan Pilkada untuk Keutuhan Negara

Pemerintah Terbitkan Instruksi Atasi Kerawanan Pilkada untuk Keutuhan Negara

- Advertisement -

Stabilitas Pilkada 2024 Jadi Prioritas, Mendagri Keluarkan Surat Edaran

Jakarta – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia.

Dalam SE tersebut, Mendagri menginstruksikan kepala daerah untuk membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan (TNI dan Polri), tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya.

Upaya koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, menjaga ketertiban umum, dan menjamin ketenteraman masyarakat selama masa Pilkada. Dengan demikian, Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan aman dan damai.

Selain koordinasi, Mendagri juga menekankan pentingnya memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada 2024. Kepala daerah diimbau untuk merealisasikan dana hibah Pilkada sebesar 60% dari total dana hibah dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Instruksi ini selaras dengan SE Mendagri sebelumnya mengenai pendanaan Pilkada 2024.

Tak hanya itu, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk menggandeng asosiasi wartawan dalam mendukung Pilkada 2024. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui penyebaran informasi yang akurat dan edukatif, serta mencegah pemberitaan negatif yang dapat merusak legitimasi hasil Pilkada.

Kerja sama dengan pers diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan mencerdaskan masyarakat dalam memilih pemimpin daerah. Mendagri menyebutkan bahwa kerja sama ini dapat dijalin dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan lainnya yang memiliki jangkauan nasional.

Untuk memastikan pelaksanaan SE ini, kepala daerah diwajibkan untuk melaporkan kemajuan realisasinya secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat Juni 2024.

- Advertisement -

Langkah-langkah yang digariskan dalam SE ini merupakan upaya proaktif pemerintah dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga kondusifitas selama Pilkada 2024. Koordinasi yang harmonis antara kepala daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan berkualitas.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular