Jumat, November 22, 2024
BerandaPolitikMegawati Siap Menjadi Saksi Di MK: Komitmen PDIP Untuk Kepentingan Rakyat

Megawati Siap Menjadi Saksi Di MK: Komitmen PDIP Untuk Kepentingan Rakyat

- Advertisement -

Suratsuara.com – Pada era demokrasi modern di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam hal hukum. Salah satu contoh pentingnya MK adalah ketika ada sengketa pemilihan umum, di mana MK menjadi lembaga yang menentukan keabsahan dan keadilan suatu pemilihan. Dalam konteks ini, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan kesiapannya untuk menjadi saksi di MK.

Ketika suatu sengketa pemilihan umum terjadi, keterlibatan tokoh-tokoh politik yang memiliki pengaruh besar seperti Megawati Soekarnoputri menjadi sangat penting. Beliau bukan hanya tokoh politik biasa, tetapi juga merupakan mantan Presiden RI yang memiliki pengalaman dan wawasan yang luas terkait dengan proses politik dan hukum di Indonesia.

Langkah Megawati Soekarnoputri untuk menjadi saksi di MK menunjukkan komitmen PDIP dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan rakyat. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum yang dijunjung tinggi dalam sistem politik Indonesia.

Selain itu, keputusan Megawati Soekarnoputri untuk bersaksi di MK juga mencerminkan sikap tegas terhadap upaya-upaya yang ingin merusak integritas proses demokrasi di Tanah Air. Sebagai salah satu partai politik terbesar di Indonesia, PDIP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses politik dan pemilihan umum berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Partisipasi aktif Megawati Soekarnoputri dalam proses hukum di MK juga memberikan contoh positif bagi pihak lain, termasuk partai politik lainnya, untuk turut serta dalam menjaga keadilan dan kebenaran di ranah politik Indonesia. Semangat untuk berkontribusi dalam upaya menciptakan sistem politik yang lebih baik harus terus ditanamkan dan diimplementasikan oleh semua pihak yang terlibat dalam dinamika politik di Tanah Air.

Dengan demikian, sikap Megawati Soekarnoputri yang siap menjadi saksi di MK bukan hanya sekadar bentuk partisipasi politik, tetapi juga sebuah pernyataan komitmen untuk kepentingan rakyat dan keadilan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi demokrasi dan hukum yang kokoh, sehingga Indonesia dapat terus maju sebagai negara yang berdaulat, demokratis, dan berkeadilan bagi semua warganya.

Sekretaris Jendral PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan ketua umum partainya Megawati Soekarnoputri bersedia menjadi saksi pada sidang gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Mama Mega siap, kalau dia hadir. Dan dia akan datang. Dan kami akan kontrol semaksimal mungkin,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

- Advertisement -

Hasto menyebut Megawati bersedia hadir apabila atas perintah dari hakim konstitusi, bukan karena permintaan tim pemenangan nasional.

“Ketika itu saya sampaikan kepada ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian dia mengatakan, loh kalau saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya akan dengan sangat senang hati untuk menanggapi itu,” kata Hasto.

Apalagi, kata politikus asal Yogyakarta ini, para saksi yang sebelumnya hadir juga sangat mendukung bila Megawati ikut memberikan kesaksian.

“Mereka mengatakan, loh kalau ibu Mega juga punya spirit yang memberikan spirit bagi kita untuk menjadi saksi. Kita semua akan berjuang demi tegaknya Konstitusi. Demi tegaknya demokrasi. Dan dijauhkaan abuse of power yang dilakukan oleh presiden,” pungkas Hasto.

- Advertisement -

Sebelumnya, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Objek sengketanya pun berbeda dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni lebih kepada dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, khususnya Pilpres.

“Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN, spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalahKPU. Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan,” tutur Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun diPTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

“Inti dari gugatan ini sangat berbeda dengan gugatan yang lain di MK misalnya. Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara. Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

PDIP melalui tim hukumnya, kata Gayus, menggunakan hak konsitusional dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkanabuse of power, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum, yang dalam tindakan adalah KPU RI diPemilu 2024.

“Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara,” jelas dia.

Menurut Gayus, dugaan penggunaan sumber daya negara telah menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden. Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.

“Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang Pemilihan Umum. Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan, yang sudah kami daftarkan,” ungkap Gayus.

Anggota tim kuasa hukum, Erna Ratnaningsih pun mengurai petitum dari gugatan tersebut. Pertama, meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular