Ketua TKN Prabowo-Gibran Hormati Proses MK, Enggan Komentari Amicus Curiae Megawati
Jakarta, 16 April 2024 – Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto, merespons langkah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang telah menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Airlangga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan MK.
“Kita tunggu saja putusan dari MK,” ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa (16/4) malam.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut enggan memberikan komentar lebih lanjut, terutama terkait isi amicus curiae Megawati yang menyebutkan dugaan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kita tunggu hasil keputusan MK, jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan dokumen amicus curiae Megawati ke MK pada Selasa (16/4). Hasto menyampaikan bahwa Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto.
Amicus curiae tersebut berisi pertimbangan hukum dan pendapat Megawati mengenai kasus sengketa Pilpres 2024. Hasto mengungkapkan bahwa Megawati menutup dokumen tersebut dengan tulisan tangan menggunakan tinta berwarna merah, yang dimaknai sebagai simbol keberanian.
Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan persatuan bangsa selama proses hukum berlangsung. Ia mengimbau semua pihak untuk menghindari spekulasi atau tuduhan yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menerima apapun putusan MK,” tandas Airlangga.
MK dijadwalkan akan menggelar sidang perdana untuk memeriksa dan memutus gugatan sengketa Pilpres 2024 pada 24 April 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak pasangan Prabowo-Gibran, yang mempertanyakan hasil Pilpres yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.