Demokrasi Indonesia di Persimpangan, Megawati Ajukan Amicus Curiae di MK
Dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), pencalonan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae alias sahabat pengadilan menjadi perhatian publik. Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan pun angkat bicara mengenai langkah tersebut.
Persimpangan Jalan Demokrasi
Menurut Anies, pencalonan Megawati sebagai amicus curiae menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Ia menyatakan bahwa situasi saat ini sangat genting, sebagaimana yang telah disampaikannya pada saat pembukaan persidangan di MK.
“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa Indonesia ini berada di persimpangan jalan,” ujar Anies saat menggelar halalbihalal dengan pasangan calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar, pada Selasa (16/4/2024) malam.
Pengalaman Mengawal Demokrasi
Anies menilai, pencalonan Megawati sebagai amicus curiae merupakan bukti dari pengalaman panjang mantan Presiden ke-5 RI tersebut dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia selama lebih dari seperempat abad. Ia mengatakan, Megawati memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi demokrasi saat ini, khususnya terkait dengan potensi penyimpangan yang dapat terjadi.
“Saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” terang Anies.
Apresiasi atas Sikap Megawati
Anies mengapresiasi langkah Megawati yang telah mengawasi proses demokrasi yang dinilai amburadul pada Pilpres 2024 ini. Ia menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan pesan moral yang kuat yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak.
“Sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” tegas Anies.
Penyerahan Amicus Curiae
Sementara itu, Megawati Soekarnoputri secara resmi telah menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK pada Selasa (16/4/2024). Dokumen tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang mendapat surat kuasa langsung dari Megawati.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ujar Hasto pada hari yang sama.
Amicus curiae yang diajukan oleh Megawati telah diterima oleh MK. Hal ini menunjukkan bahwa MK akan mempertimbangkan pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh Megawati dalam proses persidangan sengketa Pilpres 2024.