Selasa, Juli 2, 2024
BerandaPolitikPDIP Kecam Revisi Aturan Usia Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali

PDIP Kecam Revisi Aturan Usia Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali

- Advertisement -

PDIP Kecam Keputusan MA yang Berpotensi Meloloskan Putra Penguasa di Pilkada

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengutuk keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir ketentuan batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah. Keputusan ini dinilai sebagai upaya rekayasa hukum untuk memuluskan jalan bagi putra penguasa untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Kembali terjadi praktik manipulasi hukum untuk memberikan kemudahan bagi putra penguasa dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tegas Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim, Kamis (30/5/2024).

Menurut PDIP, putusan MA memaksa Indonesia untuk terus menoleransi pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, prestasi yang minim, dan belum cukup matang secara usia. Hal ini bertentangan dengan tujuan reformasi yang menginginkan pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.

“Mengubah batas usia minimal calon kepala daerah dengan alasan hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi,” kecam Chico.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, untuk membatalkan ketentuan batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diinstruksikan untuk merevisi aturan tersebut.

Putusan MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketuai oleh Yulius dan beranggotakan Cerah Bangun serta Yodi Martono, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan keputusan tersebut, MA memerintahkan KPU untuk merevisi PKPU dengan mengubah batas usia minimal calon kepala daerah dari 30 tahun menjadi setelah pelantikan.

- Advertisement -

PDIP menilai putusan MA tersebut merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Partai berlambang banteng itu khawatir keputusan ini akan dimanfaatkan oleh para elit penguasa untuk melanggengkan kekuasaan mereka di daerah melalui putra-putra mereka.

“Ini adalah praktik oligarki yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Pemimpin daerah harus dipilih berdasarkan kualitas dan kapasitas, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Chico.

PDIP mendesak MA untuk meninjau kembali putusan tersebut dan mengembalikan batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah. Partai juga meminta KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA dan tetap mempertahankan peraturan batas usia tersebut dalam PKPU.

“Kami akan terus memperjuangkan agar Pilkada 2024 dapat melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas, bukan pemimpin yang hanya mengandalkan kedekatan dengan penguasa,” tutup Chico.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular