Sengketa Pemilu Sigi: KPU Tangguhkan Penetapan Anggota DPRD karena Gugatan PKB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terpaksa menunda penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dalam Pemilu 2024 karena adanya sengketa yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Sigi Soleman mengungkapkan bahwa gugatan tersebut terkait dengan selisih suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, meliputi Kecamatan Marawola, Kinovaro, dan Marawola Barat.
“PKB telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KPU Sigi terkait dengan selisih suara di dapil tersebut,” kata Soleman, Sabtu (4/3).
Saat ini, KPU Sigi tengah mempersiapkan materi jawaban dan alat bukti untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 3 Mei 2023.
“Kami akan hadir dalam sidang untuk membacakan permohonan serta menyampaikan jawaban dan alat bukti,” ujar Soleman.
Pengajuan sengketa PKB mengakibatkan penundaan penetapan anggota DPRD Sigi terpilih hingga adanya putusan final dari MK.
“Biasanya penetapan dilakukan tiga hari setelah MK mengeluarkan surat bahwa tidak ada sengketa di wilayah tersebut. Namun, karena Sigi masih memiliki sengketa, maka penetapan belum bisa dilakukan,” jelas Soleman.
Lebih lanjut, Soleman menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi telah menetapkan bahwa KPU Sigi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dalam laporan yang diajukan oleh Haji Darwis Saing, calon anggota DPRD dari PKB.
“Berdasarkan data Bawaslu, pelaporan dugaan pelanggaran administrasi terjadi pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 05 Desa Uwemanje, Kecamatan Kinovaro, dan TPS 03 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola,” ungkap Soleman.
KPU Sigi saat ini berfokus pada persiapan sidang di MK untuk membela diri dari gugatan PKB. Penundaan penetapan anggota DPRD terpilih diharapkan dapat menjamin proses pemilu yang adil dan akuntabel.