KPU Riau Hadapi 11 Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi
Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersiap menghadapi 11 gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan proses pemilihan legislatif pusat dan daerah, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Riau.
“Kami telah menerima dan siap menghadapi setiap gugatan yang diajukan para pemohon di MK,” ungkap Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.
Dari 11 gugatan yang diterima, sebanyak sembilan di antaranya berkaitan dengan hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, dua gugatan lainnya terkait dengan perselisihan hasil pemilu anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau.
Ketua Divisi Hukum KPU Riau Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap gugatan dengan saksama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menjalankan seluruh prosedur hukum yang ada dengan penuh transparansi dan integritas,” tuturnya.
Supriyanto juga menekankan bahwa KPU Riau telah berupaya maksimal dalam penyelenggaraan pemilu dengan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami yakin bahwa prinsip kebenaran harus dijunjung tinggi dalam proses demokrasi. Kami juga menghargai upaya hukum yang ditempuh peserta pemilu untuk mencari keadilan,” imbuhnya.
Sementara proses hukum bergulir di MK, KPU Riau mengimbau masyarakat dan peserta pemilu untuk tetap tenang dan mempercayai proses yang sedang berlangsung.
“Dengan kerja sama dan kepercayaan semua pihak, kami yakin perselisihan ini dapat diselesaikan secara baik dan hasilnya akan sesuai dengan suara rakyat yang demokratis,” pungkas Supriyanto.
Selain kesiapan menghadapi gugatan, KPU Riau juga terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan, untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai dengan koridor undang-undang.
KPU Riau juga membuka ruang komunikasi dengan seluruh peserta pemilu yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan dan informasi terkait proses penanganan gugatan yang diajukan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan PHPU, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.
Dengan demikian, proses demokrasi di Provinsi Riau dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip adil, jujur, dan berintegritas, sehingga menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.