KPU Sigap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait PHPU Pileg 2024
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi secara nasional pada Rabu malam guna membahas tindak lanjut terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Rapat bertempat di kawasan Kemayoran, Jakarta, itu dihadiri oleh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan implementasi putusan MK secara komprehensif dan tepat waktu.
“Kami telah mengumpulkan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk membahas tindak lanjut dari putusan MK,” ujar Idham.
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 44 perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK, terdiri dari enam putusan yang dikabulkan sepenuhnya dan 38 putusan yang dikabulkan sebagian.
KPU RI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap putusan MK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa tindak lanjut putusan tersebut sejalan dengan perintah Mahkamah Konstitusi serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil, jujur, dan demokratis,” tegas Idham.
Proses penyelesaian perkara PHPU Pileg 2024 oleh MK telah rampung pada 10 Juni 2024 setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak 6 Juni 2024. Total perkara yang diregister sebanyak 297, dengan 44 perkara dikabulkan dan 58 perkara ditolak.
Selain putusan yang dikabulkan, terdapat pula tiga perkara yang ditarik oleh pemohon dan satu perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima. Jumlah perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pileg 2019, yakni sebanyak 14,81 persen.
Peningkatan ini mengindikasikan adanya kesadaran yang semakin tinggi di kalangan masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak-hak politik mereka. KPU RI menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan pada penyelenggaraan pemilu di masa mendatang berdasarkan temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari proses PHPU.
Dalam upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas, KPU RI terus berupaya meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik, lembaga pemantau pemilu, dan masyarakat luas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan hasil yang berintegritas.